• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Kepala Daerah yang Tidak Patuh Aturan: Ini Pemda yang Harus Dimonitor KPK RI
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 03/05/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi

 Jambi - Melanjutkan Rapat Koordinasi (Rakor) pada 26 April 2024, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi bersama Kepala Satuan Tugas KPK RI Harun Hidayat beserta jajaran membahas berbagai agenda penting yang harus dimonitor KPK RI, Selasa (30/04/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jambi.

Menurut Saiful Roswandi, saat ini masih ada Kepala Daerah dalam provinsi Jambi yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara pelayanan public. Menurutnya, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak mentaati aturan.

"Sudah kewajiban bagi siapapun yang mendapat tugas sebagai pelayan publik, wajib mentaati aturan. Tidak boleh mereka (Kepala Daerah/ASN) merasa berkuasa. Mereka itu tiada lain hanya pelayan publik yang harus taat aturan," ucap Saiful Roswandi.

Kehidupan dengan bergaya mewah yang terlihat pada Kepala Daerah cendrung berprilaku koruptif. Untuk itu, ia minta agar KPK RI lebih serius memonitoring kinerja pemerintah daerah.

"Kita harus berkomitmen pada tugas utama kita yaitu melayani masyarakat,  bukan sebaliknya. KPK RI kita minta lebih serius memonitor kinerja pemerintah daerah. Terutama prilaku dan gaya hidup kepala daerahnya," kata Saiful.

Menyambungkan, Saiful mengatakan bahwa saat ini masih ada tiga pemerintah daerah yang dinilai inkar terhadap aturan karena belum melaksanakan tindakan korektif Perwakilan Ombudsman RI Jambi. Daerah tersebut yakni Pemda Bungo, Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

Untuk Pemda Bungo, sampai saat ini belum juga menerbitkan SPT PBB bagi pelapor Perwakilan Ombudsman RI Jambi. Sementara untuk Pemda Kerinci tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti adalah belum dibayarnya gaji perangkat desa di Desa Tanjung Pauh Mudik, sedangkan Kepala Daerahnya selaku atasan tidak mengambil tindakan apapun. Kemudian untuk Pemda Sungaipenuh, belum mempekerjakan kembali 12 Dokter Spesialis di RS A.Tholib Sungaipenuh. "Itu semua merupakan tindakan korektif dari Perwakilan Ombudsman RI Jambi yang harus dilaksanakan oleh ketiga Kepala Daerah tersebut," tegas Saiful.

Perwakilan Ombudsman RI Jambi juga sudah mengirimkan surat monitoring kepada ketiga pemda tersebut bahkan sudah menyurati kepala daerahnya agar segera menindaklanjuti. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Dengan tidak melaksanakan tindakan korektif Perwakilan Ombudsman RI Jambi  membuktikan bahwa Kepala daerah tidak taat aturan. Hal itu berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Kita minta Pak Harun Hidayah selaku Kasatgas I KPK RI untuk memonitor ini," tutup Saiful Roswandi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...