• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut DKI Bisa Langsung Pidanakan Pemalsu SIKM
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 28/05/2020 •
 
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 27 Mei 2020

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan pemerintah bisa langsung menjatuhi sanksi pidana kepada orang yang memalsukan surat izin keluar masuk atau SIKM selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Sanksi pidana bisa dijatuhkan dengan merujuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pemprov bisa langsung merujuk pada kedua payung hukum itu untuk menjatuhi sanksi bagi yang memalsukan," kata Teguh melalui pesan singkat, Kamis, 28 Mei 2020.

Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Dasar mengeluarkan SIKM merupakan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Setiap orang yang keluar masuk DKI wajib mengantongi SIKM. Surat izin tersebut dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.

Teguh menjelaskan Pergub tidak mempunyai dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada yang melanggar. Sanksi hanya bisa dituangkan dalam produk hukum seperti Peraturan Daerah. "Jadi kalau tidak ada dalam pergub bisa langsung mengacu undang-undan terkait. Sama seperti sanksi PSBB yang diterapkan pemerintah."

Menurut Teguh, Pemprov DKI sebenarnya bisa langsung merujuk Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam memberikan sanksi. Namun, jika polisi menerapkan kedua undang-undang tersebut bakal mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Hukuman di dua produk hukum itu cukup berat. Bahkan, bagi warga yang tidak menggunakan masker bisa diancam bui selama satu tahun atau denda Rp 1 miliar. "Makanya pemprov membuat kebijakan supaya aparat penegak hukum tidak memakai kedua UU itu, yakni dalam bentuk pergub 47/2020 yang sebetulnya tidak memiliki kedudukan untuk memberi sanksi."

Namub, Teguh menegaskan, karena alasan keterdesakan maka pergub itu dianggap memadai. "Nah dalam kasus ini sebetulnya sama. Tapi karena belum ada aturan sanksi administrasi dalam bentuk perda, maka Pemprov DKI langsung merujuk ke KUHP dan ITE," kata Teguh kembali menegaskan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...