• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Biaya Rapid Test di Kaltara Rp 1 Juta Tak Ada Dasar Hukum
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Kamis, 25/06/2020 •
 
rapid test (ilustrasi)

KOMPAS.com - Ombudsman Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta yang dipungut dari biaya rapid test senilai Rp 1 juta.

"Uang itu kita minta dikembalikan ke masyarakat karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020) malam.

Ibramsyah mengatakan, temuan awalnya bermula dari Surat Edaran Bupati Kabupaten Bulungan yang menetapkan harga atau biaya rapid test senilai Rp 1 juta per orang.

Edaran tersebut kemudian dijalankan oleh gugus tugas dalam pelayanan rapid test kepada masyarakat.

"Tanggal 16 Mei saya sempat ke Pos Karantina Covid-19 di Tanjung Selor, Bulungan. Kami diskusi bersama Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, memberikan saran, surat edaran bupati berkaitan dengan tarif Rp 1 juta untuk rapid test tidak ada dasar hukum," terang dia.

Pada kesempatan tersebut, Ibramsyah mengingatkan jika tarif tersebut tetap diberlakukan maka berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Sebab, kata dia, tidak ada arahan khusus dari gugus tugas nasional untuk menarik pungutan biaya dari rapid test.

"Kita minta setop jangan dilanjutkan. Kalau duit itu disetor ke khas daerah itu pendapatan darimana. Bisa jadi setoran tidak bertuan," kata dia.

Karena itu, dia meminta uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang telah membayar rapid test.

Kendati demikian, dirinya tetap memberi apresasi kepada tim gugus tugas di Kabupaten Bulungan yang telah memberi respon cepat atas saran tersebut.

"Kita minta kembalikan uang itu, bikin berita acara. Kemudian serahkan kepada kami. Jadi sudah clear sebenarnya," tutur dia.

Menurut Ibramsyah, penetapan biaya rapid test hanya dianjurkan untuk rumah sakit atau klinik.

Penarikan biaya tersebut harus berdasarkan surat direktur rumah sakit atau klinik.

"Tetapi prinsipnya jangan membebankan masyarakat, harga yang wajar," tegas dia.

Sejauh ini, kata dia, temuan biaya rapid tes yang dianggap tidak wajar tersebut masih terjadi di Kabupaten Bulungan.

"Kami juga ingin cross check ke rumah sakit semua kabupaten kota. Apakah sebelum dan sesudah aturan di rumah sakit, apakah ada pungutan atau enggak," jelasnya.

Menurut Ibramsyah, layanan rapid test tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat atau pegawai instansi yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan syarat pakai surat tugas.

"Kalau perjalanan pribadi enggak boleh. Kalau masyarakat umum silakan ke rumah sakit tapi dengan harga yang wajar," tutup dia.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...