• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 25/06/2019 •
 
PLT Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Sulu saat menyerahkan berkas temuan dan rekomendasi kepada PJ Sekda Kabupaten Wonosobo, M Zuhri untuk segera ditindaklanjuti

Seleksi Direktur Administras dan Keuangan PDAM

WONOSOBO- Kantor Lembaga Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyebutkan ada maladministrasi dalam seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirto Aji Kabupaten Wonosobo tahun 2018.

"Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada bupati Wonosobo sudah diserahkan. Laporan tersebut berasal dari temuan Ombudsman terkait maladministrasi yang dilakukan pemerintah kabupaten saat melakukan seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirto Aji Kabupaten Wonosobo tahun 2018," ungkap Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Sulu saat ditemui  di Arpusda Kabupaten, Kamis (20/6) siang.

Menurutnya, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat melakukan kesalahan prosedural pada saat melakukan tahapan seleksi sesusai dengan UU yang berlaku. Dimana umur peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi dewan direksi itu sudah melebihi dari batas yang sudah ditentukan.

Padahal menurutnya secara jelas hal tersebut sudah diterangkan dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas anggota Direksi PDAM, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2007 mengenai PDAM Kabupaten Wonosobo.

"Dalam persyaratan itu, disebutkan ada batasan umur. Minimal umur di atas 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Lebih atau kurang dari satu hari saja, itu sudah menyimpang,"  jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ombudsman mengeluarkan tiga rekomendasi kepada bupati. Pertama, bupati diminta untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang mengenai hasil seleksi tersebut. Kedua, meminta kepada bupati untuk membatalkan hasil seleksi yang telah dilakukannya itu. Serta meminta pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap tim seleksi tersebut, yang sudah melanggar peraturan.

Dalam 30 hari, pihaknya akan mengawal LHP dengan acuan. Dalam 14 hari kedepan pihaknya akan memberikan ruang konsultasi bagi pemkab untuk melaksanaan LHP tersebut berjalan sesuai peraturan.

"Selama  30 hari kedepan, pemkab untuk  memperbaiki. Namun apabila tidak ada respon, akan kita ajukan ke Ombudsman pusat untuk ditindaklanjuti," katanya.

  Namun, apabila tidak dilaksanakan, maka pihak Ombudsman wilayah Jawa Tengah, akan melimpahkan kepada Ombudsman pusat untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.  Sehingga, apabila tidak melaksanakan rekomendasi, kepala daerah dapat dilakukan pembinaan oleh Kemendagri selama beberapa bulan. (gus)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...