• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sarankan Bupati Dharmasraya Mediasi Dugaan Pelarangan Natal
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 19/12/2019 •
 
Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani (kiri)). (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyarankan Bupati Dharmasraya Sutan Riska turun langsung memediasi dugaan pelarangan perayaan Natal di daerah itu.


"Kami baru saja menerima kunjungan koordinasi dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang didampingi oleh LBH Padang. Mereka menyampaikan keluhan dan permasalahan mengenai dugaan pelarangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Dharmasraya dan Sijunjung," ujar Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.


"Kami belum tahu apa Bupati telah memediasi. Kalaupun ada, sepertinya belum berhasil, gagal membangun dialog dan kesepakatan bagi para pihak. Buktinya, masalah ini muncul lagi," ujarnya.

Ombudsman menerima informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengundang pengurus Stasi Katolik untuk bermusyawarah.

Hasil musyawarah disebutkan agar pihak pengurus membuat pernyataan yang divideokan atau direkam, yang isinya menyatakan pemerintah daerah tidak pernah melarang ibadah dan perayaan Natal, namun ditolak oleh pengurus.

Karena pihak Pemerintah Nagari tetap melarang ibadah dan perayaan Natal di rumah warga, akhirnya pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersedia meminjami bus atau mobil yang bisa digunakan agar mereka dapat beribadah di mana saja, asalkan tidak di Jorong Kampung Baru, namun tawaran itu juga ditolak , tambah Yefri.

"Artinya lagi kalau informasi ini benar, maka sepertinya masih buntu," lanjut dia.

Ia menyampaikan bupati harus bekerja keras untuk ini serta hadir dalam penyelesaian masalah dan tidak hanya mempercayakan penyelesaian pada OPD atau pihak terkait namun langsung turun tangan ke nagari, bertemu dengan masyarakat tempat permasalahan itu terjadi.

"Saya yakin cara-cara dialog, musyawarah mufakat yang menjadi ciri di Ranah Minang yang mampu menyelesaikan masalah sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal bagi yang merayakan, kata dia.

Ombudsman akan terus memantau persoalan ini, penyelenggara layanan publik wajib memastikan adanya ruang-ruang yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalani keyakinannya agar hak-hak mereka terpenuhi, kata dia.


Ombudsman yakin permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Forkopimda baik di Kabupaten maupun di Provinsi Sumatera Barat, kata dia.

Terpisah Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan tidak ada larangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dan pemerintah setempat secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

"Buktinya di beberapa titik perayaan Natal akan dilaksanakan, kalau memang ada larangan tentu semuanya kami larang. Masyarakat Dharmasraya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama," katanya.

Ia mengatakan pemerintah setempat menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristen di Jorong Kampung Baru, kata dia.

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut dia kedua belah pihak bersepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi, kata dia.

"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah pihak," katanya.


 Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...