Ombudsman Sarankan Bupati Dharmasraya Mediasi Dugaan Pelarangan Natal

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyarankan Bupati Dharmasraya Sutan Riska turun langsung memediasi dugaan pelarangan perayaan Natal di daerah itu.
"Kami baru saja menerima kunjungan koordinasi dari Pusat
Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang didampingi oleh LBH Padang. Mereka
menyampaikan keluhan dan permasalahan mengenai dugaan pelarangan perayaan Natal
dan Tahun Baru di Dharmasraya dan Sijunjung," ujar Kepala Ombudsman perwakilan
Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.
"Kami belum tahu apa Bupati telah memediasi. Kalaupun
ada, sepertinya belum berhasil, gagal membangun dialog dan kesepakatan bagi
para pihak. Buktinya, masalah ini muncul lagi," ujarnya.
Ombudsman menerima informasi bahwa Pemerintah Kabupaten
Dharmasraya telah mengundang pengurus Stasi Katolik untuk bermusyawarah.
Hasil musyawarah disebutkan agar pihak pengurus membuat
pernyataan yang divideokan atau direkam, yang isinya menyatakan pemerintah
daerah tidak pernah melarang ibadah dan perayaan Natal, namun ditolak oleh
pengurus.
Karena pihak Pemerintah Nagari tetap melarang ibadah dan
perayaan Natal di rumah warga, akhirnya pemerintah Kabupaten Dharmasraya
bersedia meminjami bus atau mobil yang bisa digunakan agar mereka dapat
beribadah di mana saja, asalkan tidak di Jorong Kampung Baru, namun tawaran itu
juga ditolak , tambah Yefri.
"Artinya lagi kalau informasi ini benar, maka sepertinya
masih buntu," lanjut dia.
Ia menyampaikan bupati harus bekerja keras untuk ini serta
hadir dalam penyelesaian masalah dan tidak hanya mempercayakan penyelesaian
pada OPD atau pihak terkait namun langsung turun tangan ke nagari, bertemu
dengan masyarakat tempat permasalahan itu terjadi.
"Saya yakin cara-cara dialog, musyawarah mufakat yang
menjadi ciri di Ranah Minang yang mampu menyelesaikan masalah sehingga tercipta
suasana yang kondusif untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal bagi yang
merayakan, kata dia.
Ombudsman akan terus memantau persoalan ini, penyelenggara
layanan publik wajib memastikan adanya ruang-ruang yang adil bagi seluruh warga
negara dalam menjalani keyakinannya agar hak-hak mereka terpenuhi, kata dia.
Ombudsman yakin permasalahan ini bisa diselesaikan oleh
Forkopimda baik di Kabupaten maupun di Provinsi Sumatera Barat, kata dia.
Terpisah Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten
Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan tidak ada larangan perayaan Natal di
Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dan pemerintah
setempat secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk
melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
"Buktinya di beberapa titik perayaan Natal akan
dilaksanakan, kalau memang ada larangan tentu semuanya kami larang. Masyarakat
Dharmasraya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama," katanya.
Ia mengatakan pemerintah setempat menghargai kesepakatan
antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristen di Jorong Kampung
Baru, kata dia.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut dia kedua belah pihak
bersepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan
kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.
Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah
atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat
ibadah yang resmi, kata dia.
"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal
antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah
terjadi 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah
pihak," katanya.
 Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019








