Ombudsman Sampaikan Temuan Pelaksanaan Ujian Nasional
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh penyelenggara Ujian Nasional (UN) di Provinsi Lampung agar segera menindaklanjuti dan memperbaiki apa yang menjadi temuan Ombudsman pada saat monitoring pelaksanaan ujian nasional tahun 2019.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, temuan Ombudsman terkait pelaksanaan ujian nasional tergolong hampir terjadi diseluruh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional seperti misalnya, adanya pengawas ujian yang membawa alat komunikasi kedalam ruang ujian.
"Kalau kita lihat di POS UN (Prosedur Opersional Standar Ujian Nasional) itu ( terkait temuan membawa alat komunikasi) sanksinya tergolong berat, pengawas tersebut dapat dibebastugaskan, artinya tidak boleh menjadi pengawas lagi," kata Nur Rakhman pada saat kegiatan FGD penyampaian hasil monitoring UN di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Senin (17/6/2019).
Lebih lanjut, Nur Rakhman berharap supaya penyelenggaraan ujian nasional dapat lebih baik lagi. Apa yang menjadi temuan Ombudsman dapat segera ditindaklanjuti dan tidak diulangi lagi." Kami apresiasi bagi penyelenggara yang langsung menindaklanjuti temuan kami. Sehingga, pelaksanaan UN ditahun mendatang akan lebih baik." kata dianya
Meskipun begitu Nur Rakhman sedikit menyesalkan akan ketidak hadiran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam acara penyampaian hasil monitoring Ujian Nasional tersebut." Ini kan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi wilayah kerjanya luas. Seluruh Lampung. Tapi sayang tidak hadir, tahun lalu juga begitu" ungkapnya.
Koordinator Monitoring UN Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Singgiih Samsuri menyampaikan beberapa temuan yang masih banyak terjadi dibeberapa sekolah yang dimonitoring oleh Ombudsman diantaranya, masih terdapat pengawas ruang ujian yang membawa alat komunikasi kedalam ruang ujian, 1 pengawas yang mengawasi lebih dari 20 peserta ujian, terdapat pengawas yang merupakan guru mata pelajaran yang sedang diujikan, terdapat orang yang bukan peserta, pengawas, proktor, maupun teknisi yang memasuki ruang ujian saat ujian berlangsung.
Selain itu kata Singgih, terdapat peserta yang izin keluar ruangan pada saat ujian berlangsung tetapi tidak mendapat pengawasan dari pengawas, Jarak antar peserta ujian terlalu dekat sehingga antar peserta mudah berkomunikasi, ruang Ujian tidak dilengkapi dengan denah tempat duduk peserta Ujian dan tidak terdapat himbauan dilarang masuk kecuali yang berkepentingan dan dilarang membawa perangkat komunikasi didalam ruang ujian.
Untuk diketahui penyampaian hasil monitoring Ujian Nasional Tahun 2019 tersebut akan disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Lampung meskipun sekolah yang menjadi objek monitoring Ombudsman hanyalah sekolah dibawah Instansi Kementerian Agama Wilayah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kota Metro yang sekolahnya menjadi objek monitoring Ombudsman.
Adapun Sekolah yang menjadi Objek Monitoring UN oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) SMPN 01 Metro
2) SMPN 03 Metro
3) MTsN 01 Lampung Timur
4) SLBN Metro
1) SMAN 02 Bandar Lampung
2) MAN 01 Bandar Lampung
3) SMAN 01 Gedong Tataan
4) MAS Diniyah Putri
5) SMAN 01 Pringsewu
6) MAN 01 Pringsewu
7) SMAN 02 Gadingrejo
8) MAN 01 Pesawaran
9) PKBM Ronaa Metro
10) PKBM Al-Suroya
1) SMKN 01 Bukit Kemuning
2) SMKN 01 Liwa
3) SMK Paksi Pak
4) SMKN 01 Way Tenong