Ombudsman Rilis Kedua Soal Maladministrasi Kasus Air Sentul Besok
Beritautama.net, BOGORÂ - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya berencana merilis jawaban hasil laporan tindakan korektif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai kasus maladministrasi penyelenggaraan air Sentul di Media Centre Ombudsman RI, Resuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin (21/1) pukul 14.00 WIB.
Hal ini disamapaikan Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Minggu (20/1) saat dihubungi Beritautama.net, di Cibinong.
"Ya Jawaban atas tindakan korektif Pemkab Bogor dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan akan disampaikan besok," kata Teguh Nugroho.
Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima berkas laporan tindakan korektif Pemkab Bogor sejak Jumat (11/1) dan telah menyelesaikan jawabannya untuk dipublikasikan kembali.Â
Salah satu laporan yang diberikan Pemkab Bogor termasuk permintaan waktu transisi penyelesaian masalah izin Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM) serta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang belum diberikan oleh Pihak PT Sentul City.
Perlu diketahui, sebelumnya, Ombudsman RI sempat menyampaikan bahwa Pemkan Bogor tidak perlu waktu dua tahun untuk menyelesaikan semua itu, sehingga permintaan itu tidak bisa ditoleransi karena jelas Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor terhadap izin spam yang diberikan kepada PT Sentul City.
Bahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya itu menilai, perpanjangan waktu yang diminta Pemkab Bogor hanya sebagai dalih untuk memperpanjang waktu kontrak antara PDAM dan PT Sentul City.
Kalaupun kerjasama itu tetap dijalankan justru akan berujung terhadap tindakan pidana karena sifatnya ilegal.
"Seperti di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kami jelas. Sejak putusan MA, tidak ada izin SPAM. Semua kontrak diberhentikan. Kalau transisi dua tahun. Mau pakai SPAM siapa, Ilegal itu," ungkap Teguh.








