• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Riau: Penyelenggara Pelayanan Publik Harus Terapkan Standar Pelayanan
PERWAKILAN: RIAU • Jum'at, 21/01/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau menghadiri kegiatan Pencanangan Pembangunan ZI-WBBM KPKNL Pekanbaru Tahun 2022

PEKANBARU - Penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu menerapkan standar pelayanan. Pandangan ini dikemukakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri saat memberikan sambutan dan sharing knowledge pada pencanangan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (ZI-WBBM) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Dengan demikian, harapan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas bisa diwujudkan. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga dapat didukung melalui pembangunan zona integritas.

Pada kesempatan itu Ahmad Fitri juga mengapresiasi upaya KPKNL Pekanbaru yang terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui ZI-WBBM. "Komitmen KPKNL Pekanbaru untuk membangun zona integritas menuju WBBM memperlihatkan betapa KPKNL Pekanbaru telah berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Ahmad.

Lebih jauh dikatakan, pembangunan zona integritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik penting dilakukan agar masyarakat merasakan hasil percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan. Pembangunan zona integritas dipandang sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Lebih jauh diutarakan Ahmad, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Dalam membangun zona integritas tentu saja diperlukan adanya komitmen yang kuat dari penyelenggara pelayanan publik. Adanya komitmen dimaksud tentu saja upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik akan bisa diwujudkan," tuturnya lagi. Ombudsman juga mengharapkan penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, Ahmad Fitri kembali mengingatkan betapa pentingnya komitmen yang kuat dari penyelenggara untuk mematuhi Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri dan Kepala KPKNL Pekanbaru beserta jajaran. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...