Ombudsman RI upayakan daerah tertinggal Mentawai terjangkau pelayanan

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia berupaya agar Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang berstatus sebagai daerah tertinggal dapat terjangkau oleh pelayanan instansi itu.
"Kami masih berupaya agar daerah itu bisa mengakses Ombudsman ketika menghadapi suatu persoalan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi), dengan itu diharapkan pelayanan publik di Mentawai juga terus mengalami perbaikan," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan Ombudsman pusat pada 2018 akan menjalankan program pendampingan bagi daerah marjinal, dengan sasaran daerah perbatasan, tertinggal, serta pedalaman.
Program itu dibuat dalam bentuk kajian khusus dan melihat profil daerah bersangkutan.
Dari program tersebut kemudian akan dilihat apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah terkait, tindakan, serta koreksi demi peningkatan pelayanan publik.
"Ini salah satu program yang diharapkan bisa bermanfaat bagi daerah tertinggal, salah satunya Mentawai," katanya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, mengakui Mentawai belum terjangkau oleh pelayanan pihaknya.
"Sekarang yang kami harapkan baru partisipasi masyarakat, yang bersedia melapor langsung ke Ombudsman di Padang," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, untuk mendorong perubahan pelayanan publik itu Ombudsman tetap berkoordinasi dengan Bupati Mentawai.
Selain itu untuk melihat kejadian di lapangan, Ombudsman sudah membuat agenda tahunan dengan mengunjungi Mentawai secara langsung.
Sementara untuk memaksimalkan pelayan di kabupaten dan kota lain di Sumbar, Ombudsman telah membangun jejaring dengan sejumlah lembaga masyarakat.
Jejaring itu kemudian menjadi perpanjangan tangan, mengingat Ombudsman baru memiliki kantor di Padang dan belum memiliki kantor cabang.








