• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Tolak Rencana Penutupan Jalan Industri Raya di Bartim
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Senin, 28/10/2019 •
 
Unsur Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida(Foto: Ombudsman For InfoPBUN)

InfoPBun, PALANGKARAYA- Polemik jalan industri Raya di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat sorotan serius dari Ombudsman Republik Indonesia. Jalan yang diklaim milik PT(Persero) Pertamina melalui mitranya PT Patra Jasa menurut Ombudsman dinilai sangat janggal dan sangat tidak dibenarkan.


Unsur Pimpinan Ombudsman RI, Dr Laode Ida melalui rilis yang diterima awak media ini Senin 28 Oktober 2019 mengatakan bahwa pihak pertamina tidak bisa memaksakan kehendak mengklaim jalan yang sudah digunakan oleh masyarakat selama kurang lebih 40 tahun.

"Kan aneh secara Yuridis Pertamina tidak punya izin dan tidak ada Amdal menjadikan jalan itu sebagai jalan khusus. Klaim kepemilikan oleh Pertamina bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pertanahan maupun UU tentang Jalan," ujar Laode.

"Kalau tetap dipaksakan untuk ditutup, itu merupakan pelanggaran berat terhadap kepentingan publik. Karena jalan itu menjadi akses masyarakat untuk mencari makan dan beraktivitas sehari-hari," tambahnya.

Selain mengecam, Laode sangat yang mengharapkan pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi Kalteng agar bisa mengambil langkah serius dan tegas terkait dengan permasalahan jalan strategis yang menghubungkan dua provinsi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk masalah ini sangat diharapkan pak Gubernur Kalteng dan Bupati setempat harus bertindak tegas melindungi kepentingan rakyatnya di daerah. Karena Gubernur sebagai kepala daerah, juga sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, tentu saja memiliki kewenangan atas penetapan status jalan di daerahnya," pinta Laode.

Lanjutnya, Ombudsman juga sudah mengecek langsung ke lapangan, bertemu dengan Bupati Bartim, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat di sekitarnya. Semuanya menyatakan bahwa jalan itu sudah puluhan tahun menjadi jalan umum.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang dalam peninjauan langsung dilapangan ditemukan adanya indikasi rencana penutupan kembali jalan tersebut oleh pihak Pertamina. Penutupan jalan itu khusus untuk PT Rimau Group/PT Senamas Energindo Mineral (SEM), karena tidak mau mengisi dan menyerahkan formulir minat kerja sama pengguna jalan tersebut. (Arnoldus)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...