• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Telusuri Penghapusan UPTD Perpustakaan dan Pencabutan Pergub
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 24/01/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi saat melakukan investigasi langsung ke Perpustakaan Daerah Kalbar di Jalan Sutoyo, Rabu (24/1/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sehubungan dengan keluarnya surat Kemendagri dan Pergub Kalimantan Barat no 131 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur No 56 tahun 2009 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perpustakaan Provinsi Kalimantan barat yang menyebabkan ditutupnya layanan perpustakaan daerah mulai Rabu (24/1/2018)

Ombudsman Republik Indonesia bagian Kalimantan Barat melakukan investigasi langsung ke Perpustakaan Daerah yang terletak di Jalan Sutoyo ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal karena dia mengatakan saat ini di media santer beredar kabar bahwa perpustakaan akan ditutup.

"Kami masih mencoba mempelajarinya, nanti dari hasil ini barulah kami bisa pertimbangkan apakah ada temuan," katanya saat diwawancarai pihak media.

Baca: UPTD Perpustakaan Provinsi Kalbar Ditutup, Begini Nasib Para Karyawan Kontrak

Dia menekankan negara harus hadir dalam pelayanan publik, sehingga jika ada peraturan yang menghambat pelayan publik maka itu harus ditinjau kembali.

Perpustakaan Kalbar dikatakannya sebagai perpustakaan terbesar di Kalbar yang menjadi tempat berkumpul berbagai golongan. Sangat disayangkan jika pelayanan publik harus terhenti.

"Jangan membuat peraturan yang membuat pelayan publik terganggu," tegasnya.

Namun karena ini baru tahap awal dia mengatakan masih banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat dan sampai saat ini pihaknya masih mempelajari apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana nasib perpustakaan daerah Kalbar nantinya.

"Ini tahap awal, namun yang jelas negara harus hadir, tidak menimbulkan kesusahan bagi orang lain. Salah satu komponen IPM Kalimantan Barat itu perpustakaan, saya mau lihat surat Kemendagri ini maksudnya apa dan berbuah pada pencabutan Pergub ini gimana ceritanya," tutupnya.

Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2018/01/24/ombudsman-ri-telusuri-penghapusan-uptd-perpustakaan-dan-pencabutan-pergub


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...