Ombudsman RI Soroti Pedestrian di Kota Ambon
Ambon - Fungsi pedestrian di Kota Ambon tidak berjalan dengan semestinya. Selain itu, pemeliharaannya yang buruk membuat pedestrian tersebut tidak terlalu berfungsi dengan maksimal untuk pejalan kaki bahkan ruas trotoar rusak dan terangkat hingga melebihi garis putih pembatas jalan. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat menyoroti pedestrian kota Ambon yang dianggap buruk ketika diwawancarai di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Senin (22/05/2025).
Dalam perjalanannya, Johanes mengatakan bahwa sepanjang jalan ia melihat pedestrian tidak layak untuk pejalan kaki dan beberapa beralih fungsi menjadi tempat berjualan, struktur pedestrian yang licin jika hujan turun, pedestrian yang pecah akibat akar pohon dan rusak namun belum diperbaiki
Johanes berharap pemerintah kota maupun provinsi sebagai penyelenggara pelayanan bagi publik mampu memberikan pembenahan yang baik dan tidak merugikan masyarakat pengguna.
"Yang dibutuhkan adalah pemerintah kota maupun provinsi dapat berkolaborasi karena bagaimanapun juga itu adalah hak masyarakat," kata Johanes.
Sempat menyinggung fungsi pelayanan publik dalam lingkup Kota Ambon, Johanes menekankan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat dan dalam praktiknya maka pemerintah tidak boleh acuh pada persoalan yang terjadi salah satunya perbaikan fasilitas infrastruktur.
"Sinergitas sangat diperlukan untuk melakukan perbaikan, semua hal mengenai kepentingan masyarakat harus menjadi kepentingan utama seorang pemerintah," tandasnya.
Tutupnya, ia menghimbau agar pemerintah menekan sisi egosentris demi mewujudkan pelayanan kepada publik secara maksimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Oktavuri R
Humas Ombudsman RI Maluku