Ombudsman RI Rapat Koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, Tegaskan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di NTT Sesuai Kuota

Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah Di NTT bersama PT Pertamina Patra Niaga
KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah Di NTT bersama PT Pertamina Patra Niaga Kupang yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, pada Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setiawan, beserta jajarannya. Turut hadir pula Asisten Ombudsman dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan serta Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, memaparkan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman NTT pada bulan Juli sebanyak 23 laporan dengan 4 pokok permasalahan, antara lain dugaan penjualan minyak tanah secara borongan ke oknum/spekulan, dugaan penjualan minyak tanah oleh pangkalan kepada pengecer di atas HET, dugaan permainan harga minyak tanah oleh pengecer saat melakukan penjualan kepada masyarakat, dan dugaan penyelundupan minyak tanah keluar wilayah yang seharusnya mendapat distribusi.
Pada kesempatan tersebut, Pertamina menegaskan bahwa penyaluran minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pertamina sebagai operator hanya mendistribusikan minyak tanah berdasarkan alokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Manager Sales Retail Area NTT Pertamina Patra Niaga, Andry, menjelaskan bahwa kuota minyak tanah untuk NTT selama ini relatif stabil. Penambahan kuota tidak mudah dilakukan karena secara nasional konsumsi minyak tanah terus menurun dan porsinya relatif kecil dibandingkan dengan jenis BBM lainnya. Saat ini terdapat 41 agen minyak tanah yang telah lama beroperasi di NTT. Penambahan agen baru sangat terbatas karena mekanisme pengajuan mitra baru telah diperketat secara nasional. Dalam menjaga ketahanan pasokan, Pertamina tidak langsung menyalurkan seluruh alokasi minyak tanah yang diterima. Sekitar satu persen dari kuota disimpan sebagai cadangan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada hari besar keagamaan maupun kondisi darurat yang tidak terduga.
Dijelaskan, distribusi minyak tanah bersubsidi dimulai dari penetapan kuota oleh BPH Migas. Selanjutnya, Pertamina menyalurkan pasokan ke Fuel Terminal, kemudian agen melakukan penebusan melalui bank untuk memperoleh Loading Order (LO). Berdasarkan LO tersebut, agen mengambil minyak tanah di Fuel Terminal menggunakan mobil tangki milik agen dan mendistribusikannya ke pangkalan sesuai alokasi yang telah ditentukan. Pangkalan kemudian menjual minyak tanah kepada masyarakat sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk wilayah Provinsi NTT, HET sebesar Rp4.000 per liter sesuai ketentuan Gubernur NTT. Sementara bagi daerah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal, penyesuaian HET menjadi kewenangan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.
Pertamina melakukan dua bentuk pengawasan terhadap distribusi minyak tanah, yaitu monitoring distribusi bulanan dan pra-audit terhadap agen. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, antara lain bukti pengiriman minyak tanah dari agen ke pangkalan, rekapitulasi penyaluran harian dan bulanan, serta logbook distribusi. Pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026 dijadwalkan pelaksanaan pra-audit internal terhadap seluruh agen. Selain itu, audit tahunan juga dilakukan oleh berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Pertamina mengakui bahwa sistem distribusi minyak tanah masih menggunakan pencatatan manual sehingga menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai harga minyak tanah yang melampaui HET, Pertamina menjelaskan bahwa untuk wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU), distribusi minyak tanah saat ini berjalan normal. Sementara itu, kenaikan harga yang terjadi di beberapa wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata dipengaruhi oleh terganggunya distribusi akibat larangan berlayar yang diberlakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Di sisi lain, hasil komunikasi Pertamina dengan para agen menunjukkan bahwa stok minyak tanah sebenarnya dalam kondisi aman. Permasalahan lebih banyak terjadi pada tahap penjualan di tingkat pangkalan, terutama ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas HET.: Pertamina menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada pengawasan terhadap agen dan hubungan usaha dengan pangkalan. Penindakan terhadap pengecer merupakan kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina mengungkapkan telah dua kali melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas penertiban pengecer, namun hingga kini belum terdapat tindak lanjut yang konkret.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan dalam ruang lingkup kewenangan Pertamina, perusahaan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat oknum internal Pertamina atau SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pihak lain dalam praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi, Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Pertamina berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran dan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai ketentuan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menekankan bahwa terdapat ruang bagi Pertamina untuk turut melakukan pengawasan terhadap fenomena distribusi minyak tanah, di antaranya proaktif menerima komplain masyarakat, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan audit berdasarkan dokumen-dokumen yang wajib disediakan oleh agen guna membuktikan ada tidaknya dugaan penyimpangan. Apabila terbukti, maka terdapat sanksi dari sisi hubungan usaha yang dapat dikenakan kepada agen maupun oleh agen kepada pangkalan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








