• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Provinsi Kepri Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 06/05/2020 •
 
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari, melalui penyataan tertulisnya mengatakan, selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, pihaknya juga menyediakan sarana komunikasi Aplikasi WhatsApp 0811 981 3737 untuk mempermudah pelapor atau masyarakat dalam menyampaikan aduannya.

"Kita mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemik Covid-19, upaya pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat telah banyak dilakukan dan melibatkan anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang jumlahnya sangat besar," ujarnya melalui rilis yang dikirimkan kepada batampos.co.id, Rabu (6/5/2020).

Untuk itu lanjutnya, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.

Saluran pengaduan daring ini kata dia, diharapkan dapat diakses dan menjadi sarana pengaduan yang efektif dalam situasi pandemik Covid-19 saat ini, yang memberikan kemudahan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak.

"Jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan," jelasnya.

Kata dia, aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik.

Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Masyarakat lanjutnya, juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19.

Hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.

Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.

Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan

untuk sektor pelayanan publik lainnya.

Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...