• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Potret Kendala Pengelolaan Pemungutan PBB-P2 Pesawaran
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 13/06/2019 •
 
Ombudsman Ri Perwakilan Lampung saat melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesawaran dalam rangka kajian pemungutan PBB-P2

GEDONGTATAAN - Ombudsman RI perwakilan Lampung menyambangi pemerintah Kabupaten Pesawaran. Hal itu dimaksudkan untuk pemberitahuan dan Koordinasi Kajian Kebijakan (Rapid Assessement) tentang tata kelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten setempat.

"Jadi memang ini menjadi salah satu agenda kegiatan kita. Kita memotret permasalahan dan kendala-kendala di seputar PBB," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada radarlampung.co.id saat kunjungan ke pemda di aula Teluk Ratai pada Rabu (12/6).

Dikatakan, dalam implementasinya ada sejumlah persoalan di lapangan meskipun tidak di Pesawaran. Sehingga kendala dan permasalahan itu akan dipetakan dan diantisipasi agar tidak terjadi kedepannya.

"Misal dari sisi regulasi apakah setelah ada perubahan undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retrubusi Daerah. Kita ingin mengetahui sejauh mana yang sudah dilakukan, dan kendala apa sehingga akan dicarikan solusinya," ucapnya.

Untuk itulah tim Ombudsman turun ke Pesawaran untuk berkoordinasi dengan OPD terkait. Sehingga diperoleh data yang lengkap dan utuh. Sehingga jika terdapat kendala, akan dicarikan solusi.

"Tentunya ending yang kita harapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pesawaran," jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa menambahkan pemerintah Pesawaran menyambut baik kedatangan Ombudsman dalam rangka kajian kebijakan tentang pengelolaan PBB P2 di kabupaten setempat.

"Sehingga kita bisa evaluasi, keukurangan dan permasalahan untuk perbaikan. Karena setiap daerah akan berbeda-beda permasalahannya," paparnya.

Diketahui kajian kebijakan Ombudsman akan dilaksanakan dari Juni hingga Agustus. Dimana dalam pelaksanaanya diharapkan hasil kajian dapat mencegah maladministrasi dalam tata kelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pesawaran dan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan baik berupa regulasi maupun Implementasi, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pesawaran. (Esn)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...