Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Monitoring Pelayanan Publik di Lapas Fakfak

Fakfak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan monitoring pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Fakfak pada Jumat (26/09/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta memperhatikan hak-hak dasar warga binaan.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim Ombudsman meninjau berbagai aspek pelayanan seperti sarana prasarana, ketersediaan air bersih, layanan kesehatan, dan kondisi pemenuhan hak warga binaan lainnya. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan pentingnya pelayanan yang manusiawi bagi warga binaan, termasuk ketersediaan air bersih dan fasilitas kesehatan yang memadai.
"Terlepas dari status mereka sebagai narapidana, mereka tetap warga negara yang berhak atas pelayanan dasar yang layak. Pemerintah harus memberi perhatian serius, terutama dalam hal ketersediaan air bersih dan tenaga medis di lapas," ujar Atkana.
Atkana juga menyoroti keterbatasan kapasitas Lapas yang menyebabkan sebagian warga binaan harus tidur di lantai karena ranjang yang tidak mencukupi. Ia menyebutkan bahwa kondisi seperti ini tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlu ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait.
Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, Muhammad Kunia, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 140 narapidana yang menghuni Lapas tersebut. Ia mengakui bahwa masalah air bersih menjadi tantangan utama yang belum terselesaikan, selain keterbatasan lahan dan tenaga medis.
"Ketika persediaan air menipis, kami terpaksa membeli air dari luar. Ini tentu bukan kondisi ideal, tapi kami terus berupaya mengatasinya," ungkap Kunia.
Meski dihadapkan pada keterbatasan, Lapas Kelas IIB Fakfak tetap mendorong kemandirian warga binaan melalui pelatihan keterampilan seperti pembuatan sofa, pertukangan, dan kerajinan tangan yang hasilnya diminati pasar lokal.
Ombudsman Papua Barat memberikan apresiasi terhadap keberadaan fasilitas pendukung seperti masjid, gereja, pojok baca, warung telekomunikasi (wartel), dan bengkel kerja yang menjadi bagian dari pembinaan warga binaan. Fasilitas-fasilitas ini dinilai penting dalam mendukung proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman Papua Barat dalam memastikan seluruh unit layanan publik, termasuk di lingkungan pemasyarakatan, berjalan secara akuntabel dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelayanan yang berkualitas, adil, dan non-diskriminatif. (ORI-Papbar)