• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Serahkan Laporan Hasil Kajian PPDB Dalam Perspektif Otsus kepada Bupati Manokwari
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 18/09/2023 •
 
(Penyerahan Laporan Kajian dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat kepada Bupati Manokwari. dokhumasoripb)

Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk menyerahkan Laporan Hasil Kajian Pelaksanaan Penerimaan Peserta DidiK Baru (PPDB) dalam Perspektif Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat (Manokwari) kepada Bupati Manokwari, Hermus Indow di Kantor Bupati Manokwari pada Jumat (15/9/2023). 

Dalam pertemuan tersebut, Sombuk menyampaikan bahwa kajian terkait PDDB ini dilakukan atas dasar sejumlah persoalan krusial selama tiga tahun terakhir di Kabupaten Manokwari. Pertama, terjadi perbedaan makna terkait dengan penerapan jalur masuk Afirmasi antara makna secara konteks Papua. Di mana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB menyatakan Ketegori Afirmasi terdiri dari: a) berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan b) penyandang disabilitas. Sedangkan makna Afirmasi secara konteks Papua dimaknai sebagai Perlakukan Khusus kepada Peserta Didik Orang Asli Papua sebagaimana terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, menurut Sombuk permasalahan lainnya adalah mekanisme zonasi dan pungutan liar yang masih sering terjadi dalam pelaksanaan PPDB. Hal ini karena belum adanya regulasi mapun pedoman teknis yang mengatur tentang mekanisme PPDB.

"Kajian PPDB ini dilaksanakan di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong untuk melihat perbandingan kondisi pelaksanaan PPDB di kedua daerah tersebut," jelas Sombuk.

Dirinya menyatakan bahwa dari Hasil Kajian ditemukan Pelaksanaan PPDB di Kota Sorong jauh lebih baik karena terdapat banyak sekolah dengan kualitas yang sama antara sekolah negeri dan swasta serta penerapan mekanisme subsidi silang bagi siswa kurang mampu, sehinggga persoalan biaya tidak menjadi kendala utama dalam pelaksanaan PPDB di Kota Sorong.

Sementara itu, Hermus Indow menyampaikan terima kasih atas saran yang telah disampaikan dalam kajian PPDB. Dirinya menyatakan telah membuat Peraturan Bupati yang mengatur tentang PPDB, namun belum di sosialisasikan kepada kepala sekolah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Hermus menambahkan, akan mengkaji sejumlah kekurangan atau kendala yang terdapat di setiap sekolah dan berupaya memuatnya dalam regulasi sehingga dapat menjadi acuan bagi pihak sekolah dalam pelaksanaan PPDB di tahun mendatang. Serta berharap agar tidak lagi terjadi pungutan liar di sekolah-sekolah yang merugikan pihak orang tua/wali murid. Menurut Hermus, Pemerintah akan membantu siswa dalam penyediaan seragam sekolah sehingga orang tua/wali murid tidak perlu membeli seeragam sekolah.

Tekait hal tersebut, Sombuk menanggapi bahwa Ombudsman RI setiap tahunnya melakukan pengawasan atau monitoring pelaksanaan PPDB di seluruh provinsi di Indonesia tak terkecuali di Papua Barat khususnya di Kabupaten Manokwari sehingga dirinya berharap tidak lagi menemukan permasalah yang sama di tahun mendatang jika Peraturan Bupati mengenai PPDB telah dibuat. Sehingga kualitas pendidikan di Papua Barat akan semakin baik dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari.

 

Rosalina Selaya

Asisten Pratama II Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...