• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan NTB Terima Kunjungan Ketua KPU Sumbawa Barat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 07/12/2022 •
 
Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB (Tengah) saat menerima kunjungan Ketua KPU KSB (Kanan)

MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima kunjungan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Denny Saputra bersama tim di Kantor Ombudsman RI NTB, Selasa (6/12/2022). 

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono. Dalam sambutannya, Dwi menyambut baik kedatangan Ketua KPU KSB dan tim ke kantornya. Ia menyampaikan bahwa tidak banyak penyelenggara pelayanan publik yang datang ke Ombudsman dengan inisiatif sendiri untuk mewujudkan pelayanan publik di instansi tempatnya mengabdi.

"Kami sangat mengapresiasi kedatangan KPU KSB yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU KSB. Seyogyanya seluruh penyelenggara pelayanan publik menyadari bahwa kehadirannya di republik ini adalah untuk menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan keadilan sesuai dengan semangat Undang-Undang Pelayanan Publik," ujarnya.

Dwi menambahkan bahwa Ombudsman RI sangat mendukung niat baik kedatangan Ketua KPU KSB dan tim.

"Kami persilahkan jika perlu berkeliling kantor Ombudsman RI untuk menduplikasi standar pelayanan yang ada di kantor ini ke Kantor KPU KSB," tambahnya.

Menambahkan,Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB,  M. Rosyid Rido merincikan standar pelayanan yang harus ada di setiap pusat penyelenggaraan pelayanan publik termasuk di KPU.

"Komponen standar pelayanan publik diatur berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi seluruh pusat penyelenggaraan pelayanan publik termasuk di KPU sekurang-kurangnya harus memenuhi komponen standar pelayanan dimaksud," ujar Rido.

Dalam kunjungannya, Ketua KPU KSB, Denny Saputra mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meminta bimbingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Jika kita berangkat dari UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik, maka KPU juga adalah bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang diawasi Ombudsman RI. Karena itu kedatangan kami ke sini adalah dalam rangka diskusi dan mohon arahan terhadap hal-hal apa saja yang harus kami lakukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di KPU KSB berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Denny.

Di akhir pertemuan, Ketua KPU KSB dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama atau MoU di antara keduanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...