• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menerima kunjungan UP3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 15/12/2022 •
 

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ketua UP3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Jajaran Anggota UP3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Aula Kantor Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. (15/12/2022)

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. M. Abas menyampaikan terimakasih atas ketersediaan Ombudsman untuk memberikan pengetahuan dan wawasan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan, khususnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Lembaga UP3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah berjalan 15 tahun selama 3 periode, Lembaga UP3 sendiri dibetuk oleh badan eksekutif perpanjangan tangan dari Kepala Daerah untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah agar segera ditindaklanjuti.

Inspektur Pembantu Khusus, Kiki Rachmawati menjelaskan Pada Periode Bapak Fitri dulu sebelum hadir UP3 telah dibentuk Komisi Independen Pemantau Pelayanan Publik (KIP3) melalui penunjukan perwakilan dari kecamatan seperti tokoh daerah tanpa seleksi namun bergantinya nama Lembaga dan periode, UP3 dipilih melalui seleksi dari administrasi, tulis, wawancara yang kebanyakan diikuti orang-orang milenial yang terpilih dari 11 kecamatan. Ketua UP3 sendiri menjabat sejak tahun 2018. Untuk pelaksanaan tugas, perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, setiap bulannya ada rapat audiensi, pertama dengan SKPD dengan mendengar informasi kegiatan baik yang akan dan telah dilakukan terkait layanan publik dan hasil rapat diserahkan kepada kepala daerah langsung untuk memindaklanjuti laporan dari UP3. Laporan UP3 sendiri sudah terintegrasi dengan SP4N LAPOR dari Kemenpan-RB.

Ketua UP3, Taufiqurrahman mengatakan bahwa UP3 bertugas memantau dan mengevaluasi pelayanan public di masing-masing daerah dengan melaksanakan rapat pertemuan minimal 2 kali pertemuan selama satu bulan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah menyambut kunjungan dengan pemaparan tugas dan wewenang Ombudsman. Kurang lebih tugas dari UP3 dan Ombudsman sama untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik, sehingga kehadiran dari UP3 sendiri sangat penting. Kerjasama Ombudsman dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Daerah untuk menyelesaikan permasalah pelayanan publik di daerah diperlukan sebelum diselesaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, mengingattreatment penyelesaian masalah masing-masing Lembaga berbeda.    

Menutup pertemuan, Muhammad mengharapkan pertemuan ini nantinya akan terus berlanjut dengan baik dan pihak ombudsman menunggu respon yang positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...