Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar

PONTIANAK - Dalam rangka menjaga sinergisitas antar instansi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima kunjungan resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa, (11/2/2025), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Tariyah mengungkapkan rasa terima kasih atas inisiasi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Selain itu, ia juga mengapreasiasi langkah proaktif Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami akan turut mendorong Ditjen Pemasyarakatan Kalbar untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Tariyah.
Tariyah juga mengungkapkan, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Kolaborasi dan sinergisitas memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan koordinasi serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan, terutama dalam mengawasi mutu layanan publik di bidang Pemasyarakatan," kata Tariyah.
Melalui pertemuan ini, Tariyah berharap agar hubungan sinergis yang terjalin antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat dapat terus berlanjut. (HN)