• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Jateng Meminta Disdikbud Provinsi Jateng Menindaklanjuti Laporan Terkait PPD
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 09/07/2019 •
 
Dok. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

detikOne.com - Jawa Tengah - Tim Ombudsman Jateng dipimpin langsung Sabarudin Hulu, Plt. Kepala Perwakilan memantau pengajuan akun calon peserta didik baru di SMA N 5 Kota Semarang (28/06).

Hasil pemantauan Tim Ombudsman, Panitia PPDB SMA N 5 Kota Semarang melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru dengan teliti karena data calon peserta didik baru seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terintegrasi dengan sistem disdukcapil. Sehingga saat input NIK dalam sistem, tidak secara langsung muncul alamat akhirnya dilakukan manual. Selain itu, ukuran angka pada NIK yang terdapat dalam kartu keluarga kurang jelas terbaca karena kecil sehingga perlu ekstra teliti, supaya tidak salah menginput.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng menyatakan bahwa pentingnya data NIK terintegrasi dalam sistem data antara disdikbud jateng dengan disdukcapil, supaya data calon peserta didik baru yang ikut dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah sebagai bukti dalam PPDB, dapat secara otomatis tersedia dan diinput operator, tambah Sabarudin Hulu.
"Calon peserta didik baru yang memiliki piagam penghargaan, divalidasi oleh Tim verifikasi sekolah," tuturnya.

Selanjutnya dari SMA N 5, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jateng mendatangi Disdikbud Jateng untuk membahas laporan masyarakat terkait layanan PPDB 2019 dan laporan lainnya terkait dugaan maladministrasi."Saat pemantauan terdapat orang tua dan calon peserta didik yang datang ke SMA N 5, padahal datanya masuk di SMK N. Sehingga, panitia mengarahkan ke SMK N yang dituju," lanjutnya.

Ombudsman Jateng menyerahkan matriks laporan masyarakat berjumlah 11 laporan kepada Sekretaris Disdikbud Jateng. Dari 11 laporan tersebut, pada umumnya masyarakat mengeluhkan mengenai jarak pada zonasi dalam sistem SIAP PPDB online berbeda dalam regulasi. "Kami juga terima laporan mengenai layanan SMK N di Purworejo yang mengedarkan formulir rincian biaya seragam dan beban peserta didik. Juga laporan terkait SMA N di Kota Semarang yang menahan nilai rapor siswa karena belum bayar uang gedung sekolah," ungkapnya.

Hasil pertemuan dengan Sekretaris Disdikbud Jateng bahwa beberapa laporan yang dilaporkan ke Ombudsman tersebut, telah ditindaklanjuti oleh disdikbud Provinsi Jateng. "Bahwa Disdikbud Provinsi Jateng telah menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala SMA/SMK beberapa waktu lalu intinya supaya sekolah tidak melakukan pungutan dalam pelaksanaan PPDB," tambahnya.

Jarak zonasi yang dilaporkan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman telah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Provinsi Jateng. Pengaduan masyarakat yang banyak masuk dari Kabupaten Sukoharjo telah mendapat tindak lanjut, dimana Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Sukoharjo telah menyampaikan usulan perubahan zonasi SMA Kab. Sukoharjo, sehingga perbaikan jarak tempuh sudah dilakukan. "Dan untuk pengaduan jarak lainnya yang disampaikan kepada Ombudsman sudah di teruskan ke Panitia PPDB, dan dalam koreksi perbaikan. Sehingga pada saat tanggal 1 juli 2019 nanti permasalahan jarak tersebut sudah terverifikasi sesuai regulasi," ungkapnya.

Untuk mengakomodir Piagam Penghargaan yang tidak berjenjang, pembobotan nilai piagam penghargaan ini juga telah terdapat juknis baru, serta calon perta didik baru dapat mengganti pilihan sekolah selama pendaftaran tanggal 1 s.d 5 juli 2019. Disdik Jateng telah membentuk unit khusus yang merespon pengaduan masyarakat melalui pesan SMS/WA dan medsos.


"Ombudsman Jateng meminta Disdikbud Provinsi Jateng untuk segera publikasikan terkait penyesuaian jarak yang berbeda dalam aplikasi SIAP dengan Regulasi karena belum terpublish di website Disdikbud Provinsi Jateng, juga sosialisasi pembobotan piagam serta diberikannya pilihan untuk mengganti pilihan. Supaya masyarakat terlayani atas informasi regulasi dan juknis PPDB Jateng 2019," tandasnya.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...