Ombudsman RI: Penggunaan Bahasa yang Tepat Cegah Maladministrasi di Layanan Publik

SAMARINDA - Ombudsman RI menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang benar merupakan kunci untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam acara Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Kaltim dan Kaltara di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/9/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa pengawasan bahasa bukan sekadar aspek formal, melainkan berdampak langsung terhadap kepastian layanan publik."Penggunaan Bahasa yang benar dapat mencegah terjadinya maladministrasi, akibat perbedaan persepsi karena penggunaan bahasa yang tidak tepat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa, mengidentifikasi empat tantangan utama dalam penggunaan bahasa di layanan publik, antara lain masih seringnya penggunaan istilah asing dan inefisiensi bahasa birokrasi."Untuk mengatasinya, instansi perlu menerapkan prinsip komunikasi yang jelas, sopan, netral, efektif, dan adaptif. Praktik baik seperti pelatihan pegawai dan penggunaan bahasa standar dalam media sosialisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan," jelasnya.
Dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia juga disampaikan pemerintah daerah. Gubernur Kaltim melalui Sekretaris Kesbangpol, Achmad Firdaus Kurniawan, mengapresiasi langkah ini."Kami mendukung penuh upaya perbaikan penggunaan bahasa dalam dokumen maupun lanskap publik, sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025," katanya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kaltara, Datu Iqra Ramadhan, menambahkan bahwa Kaltara telah menyiapkan regulasi daerah untuk mendukung implementasi aturan tersebut."Kami sudah menyiapkan surat edaran dan SK tim pengawas sebagai bentuk komitmen daerah," tuturnya.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, menekankan bahwa kegiatan ini menjadi tonggak awal kolaborasi nyata lintas lembaga."Nota kesepakatan dan kerja sama ini akan menjadi landasan untuk pengawasan penggunaan bahasa pada dokumen resmi maupun di ruang publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan rencana tindak lanjut implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025."Pengawasan akan dimulai dari sosialisasi nasional hingga provinsi, serta mendorong penyusunan kerangka peraturan daerah agar kebijakan bahasa semakin kuat di tingkat lokal," paparnya.
Acara yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari pemerintah daerah, lembaga mitra, dan perwakilan Ombudsman RI ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Balai Bahasa, pemerintah daerah, dan mitra kerja. Melalui langkah ini, pengawasan bahasa di Kaltim dan Kaltara diharapkan mampu menjaga martabat bahasa Indonesia sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.








