Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah, R Biroum (tiga kanan) saat menggelar jumpa media di Palangka Raya, Selasa (3/10/2020). ANTARA/Rendhik Andika
Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Kalimanan Tengah menyatakan penilaian komponen standar pelayanan
publik di Kota Palangka Raya tahun 2019 masuk dalam zona kuning. "Hasil penilaian kepatuhan Palangka Raya masuk pada zona kuning. Hal itu
karena pemkot belum memenuhi variabel utama pelayanan publik," kata
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah Dr. R Biroum
Berdianto,M.Si didampingi Asisten Pencegahan, Meigi Bastiani pada jumpa
pers di Palangka Raya, Selasa. Dia menerangkan, variabel atau indikator penilaian itu didasarkan pada standar
pelayanan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman yang mengacu pada UU tersebut itu
didasarkan pada tangkapan atau tampilan fisik yang disediakan penyelenggara
layanan di lokasi pelayanan. "Misalkan ada atau tidak informasi tentang standar operasional prosedur
dalam pelayanan, produk yang dihasilkan suatu instansi, biaya yang dibebankan,
maklumat pelayanan termasuk ketersediaan fasilitas untuk penyandang
disabilitas," katanya. Dia menambahkan, penilaian itu dilakukan ke beberapa instansi pemerintah
yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat. Sehingga penilaian di satu
instansi akan berpengaruh terhadap hasil akhir penilaian.
Berdasar data Ombudsman Kalteng, selain Kota Palangka Raya, Kabupaten
Sukamara, Murung Raya dan Barito Utara juga masuk kategori zona kuning. Kemudian
Kabupaten Barito Timur dan Pulang Pisau masuk zona merah. Empat kabupaten yakni Lamandau, Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Katingan
sudah masuk zona hijau. Sementara untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin
Timur, Gunung Mas dan Seruyan tidak masuk objek penilaian karena sudah masuk
dalam kategori hijau untuk kepatuhan standar pelayanan pada tahun 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, R. Biroum pun meminta pemerintah dapat
meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dilakukan sehingga
masyarakat semakin puas dan merasa mudah dalam berurusan dengan pemerintah.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf  Â