Ombudsman RI Papua Ungkap Masalah Parkir dan Layanan Kesehatan di Jayapura

JAYAPURA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua menyoroti beberapa permasalahan publik yang terjadi di Jayapura. Di antaranya parkir liar yang mengganggu lalu lintas, rekrutmen petugas parkir resmi, antrian pengisian BBM dan dampak RS Provita memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini disampikan langsung oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi, Yairus Ambon dalam Program Pro 1 Halo RRI Jayapura, Senin (21/7/2025). Hadir pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Dionisius Deda untuk merespons keluhan masyarakat.
Yairus menerangkan bahwa masyarakat harus ikutserta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah. "Masyarakat harus kritis terhadap ketidaksesuaian kebijakan yang dilaksanakan, sehingga tidak hanya mengeluh namun sebaiknya aktif melaporkan secara resmi," ungkap Yairus.
Terkait parkir liar, Dionisius menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraan di badan jalan. Hal ini sebagai akibat dari adanya pihak yang memanfaatkan pungutan parkir di luar program pemerintah. "Kami telah melakukan penertiban dan patroli. Hasilnya, terdapat 31 petugas parkir liar yang ditemukan dan akan ditawarkan untuk menjadi petugas parkir resmi," papar Dionisius.
"Parkir di bahu jalan dengan alasan apapun membahayakan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan data, kecelakaan di Kota Jayapura beberapa kali terjadi akibat masyarakat memarkirkan kendaraan hingga hampir menutup ruas jalan. Oleh karenanya, masyarakat perlu kenyamanan dan keamanan mengakses jalan umum," tambah Yairus.
Mengenai RS Provita, diketahui bahwa RS tersebut merupakan salah satu rumah sakit swasta yang banyak diakses oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun pada awal tahun 2025 RS. Provita memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang berdampak pada masyarakat pengguna BPJS Kesehatan tidak lagi dapat menggunakan layanan di RS. Provita. "Masyarakat yang biasa mengakses layanan kesehatan di RS. Provita dapat mengadukan ke kami dampak dari pemutusan kerja sama tersebut. Semoga hal ini dapat menjadi atensi pemerintah agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas kebijakan jaminan sosial di bidang kesehatan," tutur Yairus.
Yairus meminta masyarakat jangan segan-segan melakukan upaya pengaduan ke instansi penyelenggara layanan. Jika tidak ditindaklanjuti atau berlarut silahkan dapat mengadukan ke Ombudsman dengan melengkapi syarat formil dan material. "Laporan masyarakat merupakan bentuk kontrol, demi perbaikan kualitas pelayanan yang berkelanjutan karena berani lapor itu baik," tutup Yairus.