Ombudsman RI Papua Barat Serahkan LHP IAPS Air Bersih Kepada Bupati Teluk Bintuni

BINTUNI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait pelayanan air bersih kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Dokumen LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Yules M. Rumbewas dan Asisten Pemeriksaan Laporan lainnya, serta diterima langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy yang didampingi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Ida Bagus Putu Suratna dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kegiatan ini dilaksanakan di Aula 1 Kantor Bupati Teluk Bintuni pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana menjelaskan bahwa penyerahan LHP IAPS ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman. Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman juga mengambil inisiatif (IAPS) untuk mengawal isu-isu strategis daerah. Pemilihan isu air bersih di Teluk Bintuni didasari oleh dinamika kebutuhan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan dan proses kajian yang telah dilakukan.
"Penyerahan LHP IAPS ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman. Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman juga mengambil inisiatif untuk mengawal isu-isu strategis daerah. Pemilihan isu air bersih di Teluk Bintuni didasari oleh dinamika kebutuhan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan dan proses kajian yang telah dilakukan", kata Atkana.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Teluk Bintuni. Bupati menekankan bahwa penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas prakarsa Ombudsman ini merupakan bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan air bersih di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Kami memberikan apresiasi atas kesediaan dan waktu Ombudsman yang telah fokus memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan air bersih di Kabupaten Teluk Bintuni. Hasil investigasi ini akan mendorong kita semua bersama instansi terkait untuk bergerak cepat dan merespons permasalahan ketersediaan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Manibuy.
Melalui penyerahan LHP IAPS ini, Ombudsman memberikan sejumlah catatan dan saran perbaikan teknis maupun regulasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Ombudsman berharap dengan adanya langkah kolaboratif antara Pemkab Teluk Bintuni, Ombudsman, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait diharapkan dapat mempercepat penangganan dan penyelesaian kendala air bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Teluk Bintuni. (FZF/ORI - Pabar)








