• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Pantau Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 08/10/2024 •
 

Banjar - Dalam rangka menciptakan pelayanan publik berkualitas di tingkat desa sebagai unit layanan sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka penting salah satunya untuk menetapkan Desa Anti Maladministrasi (DAM). Di Kabupaten Banjar, telah ditetapkan Desa Indra Sari sebagai Desa Anti Maladministrasi pada 17 September 2024. Dalam rangka monitoring, bertempat di Kantor Desa Indra Sari, Ketua Ombudsman RI bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel melakukan pemantauan ke Desa Indra Sari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar (4/10/2024).

Ahmad Yani Kepala Desa Indra Sari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Indra Sari saat ini berkomitmen untuk mewujudkan Desa inklusif dan ramah disabilitas, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pemenuhan sarana prasarana yang menunjang layanan khusus hingga penyediaan inovasi layanan berbasis digitalisasi dan jemput bola layanan. Dari segi pengelolaan pengaduan pemerintah desa telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat desa mulai dari datang langsung, melalui whatsapp hingga telepon, ''dengan adanya berbagai inovasi yang dilakukan, kami berharap agar semua warga Desa Indra Sari dapat mengakses layanan tanpa terkecuali, begitu halnya dengan pengaduan kami telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan dan tindaklanjut penanganan pengaduan yang transparan'', tegasnya.

Disampaikan juga bahwa Pihak Pemerintah Desa Indra Sari sangat berterimakasih atas bimbingan yang telah diberikan oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman Kalsel. Berkat penetapan Desa Indra Sari sebagai Desa Anti Maladministrasi Pemerintah Desa memahami bahwa pelayanan publik yang harusnya diberikan kepada masyarakat tidak hanya bersifat administratif saja, namun ternyata lebih luas. Kedepanya Pemerintah Desa berharap agar Desa Anti Maladministrasi dapat berkembang dan dapat ditularkan ke Desa-Desa lain.

Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen,  menyampaikan bahwa Desa Indra Sari merupakan Desa pertama di Kabupaten Banjar yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, kedepannya diharapkan akan ada pembinaan dari instansi terkait agar pelayanan di Pemerintah Desa Indra Sari lebih optimal. Dayeen berpendapat bahwa Pemerintah Desa memegang peranan yang sangat strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga diperlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Desa agar terwujud Pemerintah Desa yang berintegritas, transparan, mewujudkan layanan inklusi serta akuntabel, "saya berharap dengan adanya pertemuan ini, kita dapat bertukar pengalaman serta bersama-sama memperkuat komitmen untuk mewujudkan Desa Anti Maladministrasi lebih kuat lagi'', tuturnya.

Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih,  disampaiakan apresiasi terhadap pembentukan dan penetapan Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar. Dengan dibentuknya Desa Anti Maladministrasi diharapkan agar terjadi pergerakkan lebih efektif yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat sehingga Pemerintah Daerah tidak perlu kesusahan dalam mewujudkan layanan prima di tingkat Desa, "dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi, kedepannya perlu dilakukan pendampingan dan menumbuhkan pemahaman mengenai asas norma pelayanan publik, bahwa asas-asas tersebut tidak hanya diketahui, namun juga dijiwai dan dilaksanakan dalam aktivitas sehari-hari.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sharing session dengan Kepala Desa Indra Sari, Camat Martapura, DPMD, Babinkantibnas hingga unsur masyarakat yang dipimpin oleh Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan serta dilanjutkan tinjauan lapangan pemenuhan standar layanan di Kantor Desa Indra Sari.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...