• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI NTB: Korupsi Bersumber dari Maladministrasi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 07/12/2022 •
 

MATARAM - Korupsi merupakan tindak kejahatan yang bersumber dari maladministrasi pelayanan publik. Demikian pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia NTB, Dwi Sudarsono, pada acara Talk Show TVRI NTB, Selasa (6/12/2022).

Dwi mengatakan ada lima unsur maladministrasi. Pertama, maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum pelayanan publik. Kedua, adanya penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, menggunakan kewenangan di luar tujuan kewenangan itu diberikan. Keempat, penyimpangan regulasi/kebijakan. Kelima, menimbulkan kerugian materi dan/atau immateri.

"Maladministrasi adalah wujud dari bad governance dalam menyelenggarakan pelayanan publik", ujar Dwi. Ia menambahkan, maladministrasi adalah cermin dari ketidakpatuhan penyelenggara negara/pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.

"Masyarakat baik individu atau kelompok diharapkan berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara dan masyarakat. Sedangkan negara berkewajiban memberikan pelayanan publik kepada mereka," lanjutnya.

Di sisi lain, Dwi menyatakan, harus ada yang memimpin dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah. Di NTB misalnya, Gubernur NTB dapat memimpin menggunakan instrumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (RAD PPK). Gubernur dapat melakukan evaluasi progress pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...