• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Maluku Utara Beri Penghargaan Kantah Se-Maluku Utara
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 01/03/2022 •
 
Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali Bersama Kanwil BPN Se-Maluku Utara di Sahid Bela Hotel Ternate pada Jum’at (25/2). (Foto : Dok. Kanwil Malut)

TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kepada Kantor Pertanahan (Kantah) se-Maluku Utara pada Jum'at (25/02/2022). Acara yang difasilitasi oleh Kanwil ATR/BPN Maluku Utara ini dilaksanakan di Sahid Bela Hotel dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantah se-Provinsi Maluku Utara. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali memberikan penghargaan berupa sertifikat atas hasil memuaskan yang diperoleh Kantah di sembilan kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara ini karena seluruhnya mendapat predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dalam Penilaian Kepatuhan tahun 2021.

Seperti diketahui bersama, Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dan instansi vertikal termasuk BPN dan Polres. Penilaian dilakukan bagi instansi yang berwenang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat di instansinya masing-masing.

Adapun skor atau nilai kepatuhan BPN Ternate, Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kepulauan Sula adalah 98,63. Sementara menyusul di peringkat kedua adalah BPN Halmahera Selatan dengan nilai 93,99 kemudian diikuti oleh BPN Halmahera Utara dengan nilai 89,33 dan terakhir BPN Pulau Morotai yang mendapat skor 84,70. Menanggapi hasil yang telah diperoleh, Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Abdul Aziz menyerukan kepada seluruh Kepala Kantah agar tidak cepat berpuas diri, dan harus mampu mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi yang telah dicapai ini. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, menyampaikan apresiasinya atas predikat Zona Hijau atau Kepatuhan Tinggi yang telah didapatkan oleh seluruh Kantah ini. Sofyan juga menambahkan bahwa hasil ini dapat dijadikan contoh yang baik untuk diikuti jejaknya oleh instansi-instansi lain, seperti instansi vertikal Kepolisian maupun Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara. Karena pada tahun 2021 penilaian ini dilakukan, sebagian besar nilai yang didapat menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu.

Pada pertemuan tersebut, seluruh Kepala Kantor Pertanahan di sembilan kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara mengucapkan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI Maluku Utara karena telah melakukan pendampingan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di kantornya. Demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2021, Ombudsman RI Maluku Utara tidak hanya sekedar melakukan penilaian, namun juga  berkomitmen dalam mendorong dan mendampingi Kantah dalam pemenuhan standar layanan publik di instansinya. (And)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...