Ombudsman RI Maluku Pastikan Pengawasan Pelayanan Publik Melalui LSM dan Media Massa Lokal
Ambon - Dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik yang dilaksanakan pada Senin (14/10/2024), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menekankan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa lokal di Maluku sebagai mata dan telinga Masyarakat dalam hal pelayanan publik.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, sehingga melindungi hak-hak dan kesejahteraan warga.
Dalam wawancara yang dilakukan secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat mengungkapkan bahwa dari kegiatan tersebut, diharapkan bahwa setiap LSM dan media massa lokal dapat bersama-sama mengawal kepentingan masyarakat serta memperkenalkan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat yang mengalami maladministrasi tidak lagi bingung harus melapor ke mana.
"LSM dan media massa lokal di Maluku ini memiliki peran penting sebagai pintu informasi Perwakilan Ombudsman RI Maluku terhadap kejadian seputar permasalahan pelayanan publik, sehingga dari merekalah Perwakilan Ombudsman RI Maluku mendapatkan informasi yang akurat," katanya.
Hasan menambahkan bahwa untuk menjadi mata dan telinga Masyarakat, LSM maupun media massa lokal juga harus tau perihal hak dan kewajiban Masyarakat dalam pelayanan publik.
Mengenai hak masyarakat yang dimaksud ialah mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan isi standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengajuan yang diajukan, mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan, memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan, memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan.
"Selanjutnya, mengadukan pelaksana dan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara, pembina dan Ombudsman serta mendapat pelayanan yang berkualitas," tambahnya.
Hasan juga menjelaskan terkait kewajiban masyarakat yakni mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar pelayanan, ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Melaporkan tindak maladministrasi yang dialami kepada Ombudsman RI Maluku juga termasuk hak dan kewajiban masyarakat, olehnya LSM dan media massa harus gencar memberitahukan bahwa terdapat kanal-kanal pengaduan untuk memberantas maladministrasi," lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan oleh peserta yakni media massa lokal maupun LSM dalam hal melaporkan permasalahan masyarakat di beberapa daerah di Maluku yang belum terselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah.
Beberapa substansi yang dimaksud ialah terkait pelayanan Kesehatan, Adminduk, Pendidikan dan lain sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Maluku akan segera mengambil langkah kongkrit untuk pengumpulan data akurat dan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ataupun membuka gerai pengaduan di tempat yang menjadi fokus aduan.
"Tentu segala informasi dari teman-teman LSM dan media massa akan menjadi penguatan kami untuk investigasi atau membuka gerai pengaduan," tegasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik dihadiri oleh 25 peserta perwakilan dari setiap LSM dan media massa lokal di kota Ambon menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Hasan berharap ada sinergi antara Ombudsman, LSM, dan Media Massa dalam mengawasi kinerja penyelenggara negara, termasuk KPU dan Bawaslu.
"Kita kawal sama-sama dan jika Masyarakat menemukan indikasi maladministrasi, laporkan ke Ombudsman RI Maluku melalui berbagai kanal seperti media sosial perwakilan, datang langsung ke kantor, bersurat atau melalui email pengaduan," tutupnya. (VR)