Ombudsman RI Maluku Monitoring Tindakan Korektif di Kantor Camat Teluk Kaiely
Ambon - Dalam rangka monitoring tindak lanjut tindakan korektif terkait kepegawaian di Kantor Camat Teluk Kaiely, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Buru, pada Senin (18/11).
Monitoring tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Buru segera melaksanakan saran korektif yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perwakilan Ombudsman Maluku dan telah diserahkan kepada Pj. Bupati Buru Syarif Hidayat pada bulan September yang lalu.
"Sarannya adalah Penjabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Maluku M. Azhar Lawiya.
Terkait dengan evaluasi pegawai pada Kantor Camat Teluk Kaiely, Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Effendy Rada mengaku telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada PKM Teluk Kaiely. Hanya saja sampai saat ini pihak BKPSDM belum melampirkan Berita Acara terkait kegiatan tersebut.
"Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa pada bulan Oktober," ungkap Effendy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, terus mendorong Pj. Bupati Buru Syarif Hidayat untuk menangani permasalahan pelayan publik yang tidak melayani dengan prima.
"Monitoring akan terus berlanjut mengingat belum ada tindakan yang signifikan dari Pj. Bupati Buru dalam menindak tegas pelayan publik yang melakukan maladministrasi" jelasnya saat diwawancarai secara terpisah di kantor perwakilan Senin (25/11/2024).
Hasan menegaskan jika Pj. Bupati Buru terus mengulur dan tidak ada perkembangan, ia akan melimpahkan laporan tersebut kepada Ombudsman RI agar dapat mengeluarkan rekomendasi Ombudsman RI.
Sebelumnya pada bulan Maret 2024, Perwakilan Ombudsman Maluku menyoroti Kantor K Teluk Kaiely yang terlihat kosong, tidak ada pelayanan dan sangat kotor di hari kerja sehingga dilakukannya investigasi dan mengeluarkan LHP berisi saran korektif.
Selain agenda monitoring, Perwakilan Ombudsman Maluku juga melakukan penyelesaian laporan masyarakat di Kabupaten Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada instansi terlapor dan juga pelapor. (VR)