Ombudsman RI Maluku Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan SPMB 2025/2026.

MALUKU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku lakukan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA Tahun Ajaran 2025/2026 di Maluku, pada Kamis (05/06/2025). Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Semuel Hatulely menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan SPMB bebas pungutan liar dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Tentunya untuk memastikan tidak adanya jalur diluar petunjuk teknis (juknis) SPMB yang telah ditetapkan Disdikpora," tegas Semuel saat diwawancarai.
Melihat dari hasil pengawasan SPMB tahun sebelumnya, Ombudsman Maluku banyak mendapati belum optimalnya seleksi di setiap jalur, pengawasan internal, siswa titipan, serta dugaan pungutan.
"Oleh karna hal seperti itu, kami juga meminta agar Satgas Saber Pungli ikut mengawasi pelaksanaan SPMB keseluruhan agar tidak diintervensi oleh oknum-oknum tertentu," tambah Semuel.
Ombudsman RI Maluku juga menghimbau masyarakat yang menemukan dugaan tindak maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB agar dapat melakukan pelaporan ke kontak pengaduan Ombudsman RI Maluku baik melalui Whatsapp 0811-1463-737 maupun mendatangi langsung kantor Ombudsman RI Maluku.
Dengan pengawasan yang ketat dan komprehensif, diharapkan SPMB 2025 di Maluku dapat berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi sehingga dapat menjamin pendidikan di Indonesia yang adil dan berkualitas. (VR/ORI-Maluku)