Ombudsman RI Lakukan Pengawasan Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Gorontalo

GORONTALO - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan dan koordinasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Gorontalo pada Selasa (9/6/2026). Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Gorontalo, Fadjrianti Kariem, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik, transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan di dua satuan pendidikan di Kabupaten Gorontalo, yakni SMP Negeri 1 Limboto dan SD Negeri 1 Limboto. Kedua sekolah tersebut merupakan sekolah negeri dengan jumlah peminat yang tinggi.
"Dalam pengawasan ini, kami juga memantau jalannya proses administrasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan serta memastikan bahwa layanan pendidikan yang adil pada setiap jenjang terpenuhi," ujar Fadjrianti.
Selain melakukan kunjungan ke dua satuan pendidikan tersebut, Ombudsman juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris.
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan SPMB tahun 2026 serta langkah-langkah antisipatif dalam penyelenggaraan SPMB di Kabupaten Gorontalo agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Fadjrianti mengatakan bahwa untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman Gorontalo juga membuka Posko Pengaduan SPMB. Posko tersebut menjadi saluran bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan dugaan atau praktik maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi," pungkasnya.








