• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Lakukan Klarifikasi Perizinan di Jember
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 13/02/2020 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin saat berada di Pemkab Jember, Kamis (13/2/2020) - sri wahyunik/surya

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin menyebut ada contoh tidak baik dalam pelayanan pengurusan perizinan di Kabupaten Jember.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Achmad Khoiruddin ditemui Surya usai meminta klarifikasi langsung terkait proses perizinan di Pemkab Jember, Kamis (13/2/2020).

Achmad menuturkan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mendapatkan empat pengaduan terkait pelayanan perizinan di Kabupaten Jember.

Pengaduan itu disampaikan pada tahun 2019. Ombudsman lantas menindaklanjuti pengaduan itu. Pada Oktober lalu, pihak Ombudsman melakukan klarifikasi pertama, dan kali ini Ombudsman kembali melakukan klarifikasi kedua.

Empat pengaduan itu terdiri atas satu izin operasional lembaga pendidikan, dan tiga perihal izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan reklame.

Menurut Achmad, setelah klarifikasi pertama di bulan Oktober, dari empat pengaduan itu, tiga pengaduan pada prinsipnya sudah selesai.

Sebab tidak ada kekurangan teknis dalam pengajuannya. Sedangkan satu perizinan, yakni izin operasional lembaga pendidikan masih kurang berkas.

"Dari empat pengaduan itu, sudah ada tindak lanjut. Satu izin masih ada kekurangan teknis. Sedangkan yang tiga terkait IMB sudah tidak ada kekurangan teknis. Pada prinsipnya sudah selesai. Namun belum selesai, karena masih menunggu penetapan dari bupati. Ini contoh tidak baik. Karena di kabupaten lain, penetapan perizinan sudah dimandatkan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), jadi tidak perlu kepala daerah," ujar Achmad.

Achmad menjelaskan, proses perizinan seharusnya selesai di DPMPTSP. Sebab berdasarkan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014 tentang Perizinan Satu Pintu, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) harus mendelegasikan proses perizinan kepada kepala DPMPTSP setempat. Proses perizinan itu mulai dari pendaftaran sampai ke penetapan.

Perpres ini, lanjut Achmad, ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui payung hukum dan membuat lembaga. Payung hukum berupa peraturan daerah, dan peraturan bupati. Lembaganya adalah DPMPTSP.

Namun di Jember, rupanya ada perbedaan. Kabupaten Jember memang sudah memiliki DPMPTSP sejak tahun 2016 lalu. Namun payung hukumnya masih Perda dan Perbup lama.

Pemda Jember belum memiliki payung hukum melalui Perda dan Perbup baru, yakni perihal pendelegasian penetapan perizinan kepada kepala DPMPTSP.

"Karena inilah, pelayanan perizinan di Jember jadi lambat. Kalau alasan yang dipakai untuk menghindari pungli, atau proses cepat, di DPMPTSP sekarang ini kan ada pelayanan secara online. Pelayanan itu dibuat untuk pelayanan cepat, dan transparan. Tetapi sekarang malah lama karena menunggu penetapan dari kepala daerah. Kalau bisa selesai satu minggu, atau 14 hari sesuai prosedur perizinan IMB kenapa dibikin lama," tegas Achmad kepada Tribunjatim.com.

Empat pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Jawa Timur itu, kata Achmad, terkait lambatnya perizinan di Jember. Mereka mengurusi izin sejak sebelum bulan Oktober 2019, dan hingga sekarang masih belum keluar penetapan izinnya.

Perwakilan Ombudsman bertemu dengan Kepala DPMPTSP Jember Imam Syafi'i, Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo, juga perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman memberi waktu sepekan kepada Pemkab Jember untuk menyelesaikan proses perizinan yang tidak memiliki persoalan teknis alias sudah lengkap. Perizinan tersebut tinggal menunggu penetapan dari Bupati Jember Faida. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...