Ombudsman RI Kepri Perkuat Kinerja Pengawasan melalui Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

BATAM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pos Indonesia Cabang Batam sebagai upaya strategis meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja Ombudsman RI Kepri dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dan Executive General Manager KCU Batam, Khresna Adi Nugraha.
Dalam sambutannya, Lagat menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi tulang punggung dalam mendukung kelancaran distribusi persuratan dan dokumen Ombudsman RI Kepri.
"Dukungan PT Pos Indonesia sangat krusial bagi kami, terutama dalam pengiriman surat kepada terlapor, pelapor, serta instansi terkait. Dengan kondisi geografis wilayah kepulauan, dibutuhkan sistem distribusi yang andal agar kinerja Ombudsman semakin efektif dan efisien," ujar Lagat.
Dari sisi operasional, Ombudsman RI Kepri mencatat tren positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data, distribusi persuratan berjalan lancar dengan tingkat pengembalian (retur) yang sangat rendah.
"Evaluasi kami menunjukkan penurunan angka retur yang signifikan. Sepanjang tahun ini, kemungkinan hanya satu hingga dua dokumen yang mengalami pengembalian. Hal ini membuktikan bahwa transformasi layanan dan sistem PT Pos Indonesia berdampak nyata pada ketepatan pengiriman dokumen Ombudsman," tambah Nina Aryana, pengelola persuratan Ombudsman RI Kepri.
Selain persuratan rutin, Ombudsman RI Kepri dalam waktu dekat juga akan melakukan pengiriman arsip dengan estimasi berat mencapai sekitar 150 kilogram.
"Tahun 2026 kami merencanakan penyusutan arsip dalam skala besar untuk dikirim ke pusat. Oleh karena itu, aspek keamanan dan teknis pengemasan (wrapping) menjadi perhatian utama agar dokumen tetap terjaga kondisinya hingga tiba di tujuan," jelas Irfan, pengelola arsip Ombudsman RI Kepri.
Menanggapi hal tersebut, PT Pos Indonesia Cabang Batam memastikan seluruh pengiriman akan mengikuti standar logistik yang ketat, termasuk penggunaan kontainer serta metode pengemasan khusus sesuai kebutuhan pelanggan.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup layanan pengiriman, tetapi juga koordinasi dan evaluasi secara berkala. Apabila ditemukan kendala di lapangan, kedua belah pihak sepakat untuk segera melakukan pembahasan guna mencari solusi perbaikan secara cepat dan tepat.
Dengan penandatanganan PKS ini, Ombudsman RI Kepri optimistis infrastruktur pengiriman surat dan dokumen yang andal akan semakin mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik tanpa terkendala persoalan administratif.








