Ombudsman RI Kalsel Tetapkan Desa Kanibungan Sebagai Desa Anti Maladministrasi
Kotabaru-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, kembali meresmikan sekaligus menetapkan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, Rabu (21/02/2024). Salah satu desa yang ditetapkan, yakni Desa Kanibungan, Kecamatan Pulau Sebuku, yang telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi memalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meski jarak tempuh Desa Kanibungan berada cukup jauh dari pusat Kabupaten Kotabaru, serta harus ditempuh menggunakan penyeberangan transportasi laut. Namun Desa Kanibungan yang termasuk dalam 10 Desa Percontohan di Kabupaten Kotabaru, telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat desa, melalui pencanangan Desa Antimaladministrasi oleh Ombudsman RI Kalsel.
Dalam kunjungannya bersama tim, Kepala Perwakilan Ombudsman RI meninjau langsung penerapan 3 aspek instrumen dalam penetapan Desa Antimaladministrasi di Desa Kanibungan, meliputi aspek perilaku, pemenuhan standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, serta aspek tata kelola pengaduan dalam pelayanan.
"Kami mengapresiasi komitmen jajaran aparat Desa Kanibungan, kami berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Kotabaru, desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan publik, maka mendorong pelayanan publik berkualitas dan bebas Maladministrasi dimulai dari desa, adalah hal penting," kata Hadi Rahman.
Sebelumnya, Ombudsman RI Kalimantan Selatan telah berkoordinasi dengan jajaran Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru. Topografi wilayah pedesaan di Kecamatan Pulau Sebuku salah satunya Desa Kanibungan, yang merupakan wilayah pesisir laut, menjadikan pelayanan publik aktif justru di malam hari, dikarenakan warga desa sebagian banyak bermata pencaharian sebagai nelayan dan sebagian lain berkebun karet di siang hari, sehingga akses layanan publik mesti menyesuaikan dengan kehidupan warga desa.
Kepala Desa Kanibungan Rendy, mewakili aparat Desa Kanibungan, dalam penerimaannya menyampaikan terimakasih atas dukungan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan berkenannya Ombudsman RI dalam menetapkan Desa Kanibungan sebagai salah satu Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru. "Penetapan ini akan menjadi semangat kami untuk terus mengabdi kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang transparan bebas prilaku KKN dan maladministrasi, terima kasih atas dukungan dari jajaran Ombudsman RI Kalimantan Selatan," kata Rendy.
Setelah diskusi bersama antara Ombudsman RI Kalimantan Selatan bersama jajaran Aparat Desa Kanibungan di dampingi perwakilan Kecamatan Pulau Sebuku, serta peninjauan bersama variabel Desa Antimaladministrasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plakat tanda terverifikasi sebagai Desa Antimaladministrasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di Kantor Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.