Ombudsman RI Kalsel Terima Kunjungan Satgas Wilayah III KPK RI

Banjarmasin-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, serta Keasistenan Pencegahan dan Penerimaan Laporan, menerima kunjungan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi & Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Untung Wicaksono beserta Koordinator Wilayah III KPK RI, Imawati. (9/6/2023)
Kunjungan koordinasi tersebut bertujuan melaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Kunjungan kali ini berfokus pada program pencegahan korupsi dan pelayanan publik oleh penyelenggara negara khususnya di Provinsi Kalimantan selatan.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyambut baik pertemuan koordinasi ini, dimana KPK RI dan Ombudsman RI dapat terus bersinergi dan melakukan tindakan pengawasan dan upaya pencegahan maladministrasi, agar tidak berujung pada korupsi. Pencegahan korupsi ditempuh dengan terlebih dahulu melakukan penguatan pencegahan tindakan maladministrasi, dimana perilaku korupsi itu sendiri menyebabkan kerugian negara, sementara maladministrasi digandengkan dengan kerugian masyarakat secara materiil dan/atau immaterial, yang tentunya saling berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Ditambahkan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik menerima banyak keluhan masyarakat di bidang infrastruktur, substansi tersebut menduduki peringkat pertama dalam hal aduan masyarakat, misalnya saja keluhan masyarakat yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu yang hingga sekarang masih belum ada tindak lanjut, karena dari sisi pelayanan publik masih banyak masyarakat yang dirugikan. Sementara dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Daerah masih belum ada solusi kongkrit dalam menyelesaikannya. Ombudsman RI melihat masih lemahnya pengawasan oleh pemerintah dalam pengelolaan penggunaan jalan baik dari jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan kabupaten. "Harapannya Ombudsman RI Bersama KPK RI dapat berkolaborasi dalam menginisiasi sinergisitas, dalam pengawasan penggunaan jalan sehingga negara tidak terus dirugikan dalam pembangunan dan pembenahan infrastruktur, khususnya untuk jalan dan jembatan," kata Firhan.
Menyambut apa yang disampaikan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Untung Wicaksono menyampaikan bahwa kolaborasi KPK RI dan Ombudsman RI sangat diperlukan agar dapat saling bertukar informasi dan data, dimana laporan pengaduan masyarakat terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi ataupun adanya pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik oleh pejabat publik, maka akan langsung ditangani oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK RI. Sehingga dapat memperkuat dan saling melengkapi fungsi kelembagaan antara Ombudsman RI dan KPK RI.
Selain itu disampaikan, KPK RI memerlukan kontribusi dari banyak pihak untuk melakukan upaya pencegahan korupsi, salah satu yang dapat dilakukan yaitu dengan terus berdiskusi dan bertukar informasi dengan Ombudsman RI, agar dapat mengetahui titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Selatan, sekaligus dapat menginventarisir permasalahan yang terjadi, serta memiliki gambaran yang komprehensif mengenai titik rawan potensi korupsi di Kalimantan Selatan.








