Ombudsman RI Kalsel Sampaikan Pencegahan Maladministrasi Melalui Pemanfaatan Pengelolaan Media Sosial
Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bimbingan mengenai upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik, melalui pengelolaan dan penggunaan media sosial di lingkup layanan administrasi pertanahan, Selasa (19/12/2023) kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achamdi dan Rizki Arrida, dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas, dalam rangka Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 dengan tema "Menuju Zona Integritas melalui Optimalisasi Media Sosial".
Dalam penyampaiannya, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rizki Arrida menekankan pentingnya pengelolaan media sosial internal, dalam mengkampanyekan pencegahan maladministrasi melalui konten media sosial yang menarik. "Pelayanan publik terus berkembang ke arah digital, begitu pula cara pengguna layanan publik yang sebagian besar banyak mengakses informasi pelayanan melalui platform media sosial, yang disediakan oleh instansi pemberi layanan, kita harus bertransformasi, membuka transparansi melalui konten media yang informatif dan edukatif," kata Rizki Arrida.
Adapun kegiatan bimbingan tersebut, dihadiri oleh seluruh admin media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, di bawah lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditambahkan oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi, bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan dalam melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, turut menilai publikasi informasi komponen standar pelayanan publik, yang diinformasikan oleh penyelenggara layanan secara elektronik/online. "Membuka informasi mengenai sistem dan mekanisme pelayanan, termasuk kanal pengaduan masyarakat melalui sarana media sosial, tentu merupakan salah satu upaya dalam mencanangkan Zona Integritas internal, melalui keterbukaan informasi, kami mengapresiasi Kanwil BPN Provinsi Kalsel yang telah menaruh perhatian atas hal ini, menempatkan pengelolaan media sosial tidak hanya sekedar tugas tambahan, namun menjadikannya salah satu fungsi sosialisasi mengenai tata kelola kelembagaan kepada masyarakat," kata Maulana Achmadi.
Setelah penyampaian materi dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, dan penyampaian saran masukan oleh perwakilan peserta yang berhadir.