Ombudsman RI Kalsel Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan 2022 Lingkup Kantor Pertanahan

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, terhadap jajaran Kantor Pertanahan di lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (16/2/2023) di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, kegiatan penyerahan hasil penilaian dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, yang dihadiri oleh Kakanwil BPN Kalimantan Selatan Alen Saputra beserta jajaran pimpinan dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan 13 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas hasil penilaian Ombudsman Kalsel terhadap 13 Kantor Pertanahan Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan sembilan satuan kerja Kantor Pertanahan yang berhasil mendapatkan predikat Zona Hijau, sedangkan empat Kantor Pertanahan lain masih berada dalam predikat Zona Kuning. Adapun Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut mendapat apresiasi penuh, atas keberhasilannya meraih predikat kepatuhan tinggi atau kategori A dengan nilai 93,23.
Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyampaikan bahwa hasil penilaian yang telah diraih di tahun 2022, penting untuk menjadi tolak ukur perbaikan sisi-sisi tertentu dalam dimensi penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI yang terbagi atas empat dimensi. Tujuannya agar pelayanan publik dapat terlaksana sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bermuara kepada pelayanan publik prima.
Penilaian Ombudsman RI di tahun 2022 menyasar pada cakupan yang lebih mendalam, melingkupi dimensi input mencakup variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses yang mencakup pemenuhan terhadap komponen standar pelayanan publik, dimensi output mencakup penilaian persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, dan dimensi pengaduan dalam kaitannya terhadap pengelolaan pengaduan.
"Secara rata-rata atas hasil penilaian 13 Kantor Pertanahan Kab/Kota di Kalimantan Selatan, dimensi input mendapat nilai terendah dengan angka 16,97 yang artinya masih terdapat banyak ruang untuk melakukan perbaikan, sehingga diharapkan pada penilaian yang akan kembali dilaksanakan di tahun 2023, hasilnya dapat lebih maksimal seiring dengan upaya evaluasi yang telah dilakukan atas hasil penilaian tahun sebelumnya" papar Hadi Rahman.
Pada penilaian tahun 2022 lingkup Kantor Pertanahan di Kalimantan Selatan, terdapat kemajuan yang baik dimana tidak terdapat Kantor Pertanahan yang masuk dalam Zona Merah, dibandingkan penilaian tahun sebelumnya.
Atas penyampaian hasil penilaian Ombudsman RI, Kakanwil BPN Kalimantan Selatan Alen Saputra berkomitmen untuk melaksanakan penguatan dan evaluasi atas aspek dimensi yang disebutkan. Diperlukan kerjasama dan dukungan tidak hanya lintas pimpinan satuan kerja, namun hingga petugas level terdepan.
"Kepada yang masih berada dalam Zona Kuning harap dapat berbenah dan tetap semangat, tantangan justru ada pada satuan kerja yang meraih predikat Zona Hijau, karena semakin baik penilaian suatu pelayanan maka akan semakin banyak tuntutan dari publik, sebab pelayanan yang baik dapat terwujud, pasti dikarenakan tingginya partisipasi dari publik yang turut peduli" ungkap Alen Saputra dalam sambutannya.
Menutup akhir kegiatan dimaksud, dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan didampingi Kakanwil BPN Kalimantan Selatan, kepada sembilan unit kerja Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berhasil meraih predikat Zona Hijau, yang diwakili oleh masing-masing Kepala Kantor Pertanahan.








