Ombudsman RI Kalsel Lakukan Koordinasi Awal Rencana Pencanangan Desa Anti-maladministrasi
Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melaksanakan rapat koordinasi persiapan Pencanangan Desa Anti-maladministrasi di Kabupaten Kotabaru yang rencanya akan digelar pada bulan Agustus 2022, Rabu (03/08/2022) di Kantor Ombudsman RI Kalsel.
Dalam koordinasi ini dibahas mengenai beberapa poin penting mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Pencanangan Desa Anti-maladministrasi. Pertama, akan dilaksanakan pencanangan awal mengenai pembentukan Desa Anti-maladministrasi yang rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pelantikan Kepala Desa pada Agustus 2022. Setelah itu, disambung dengan acara sosialisasi terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh desa. Selain itu, setiap desa yang akan ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministasi wajib menyediakan petugas pengelola pengaduan yang kompeten.
Kedua, setelah tahap pencanangan awal dan sosialisasi, desa yang berpartisipasi dalam pencanangan diberikan waktu untuk memenuhi seluruh komponen standar pelayanan publik selama kurang lebih 30 hari dari waktu sosialisasi. Kemudian setelah semua komponen terpenuhi, akan dipilih dan ditetapkan beberapa desa sebagai perwakilan di tiap kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
"Diharapkan output dari kegiatan ini adalah terciptanya desa yang sadar akan pentingnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, sebab desa merupakan perangkat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu, imbas dari kegiatan ini juga diharapkan dapat diterbitkannya regulasi yang jelas dan tegas dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kotabaru mengenai kewajiban pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Irban 3 Inspektorat Kabupaten Kotabaru, M.Johan dan Kabid DPMD Kabupaten Kotabaru, Alex dalam hal ini menyambut baik maksud dan tujuan Ombudsman RI Kalsel. Menurut Johan, hal ini sejalan dengan misi inspektorat untuk membentuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berintegritas, jauh dari tindakan korupsi dan maladministrasi. Mereka berkomitment hasil rapat koordinasi bersama Ombudsman RI Kalsel ini akan disampaikan kepada Inspektur dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kotabaru, untuk kemudian ditetapkan tanggal pasti mengenai waktu pelaksanaan agar dapat segera dilaksanakan pada tahun ini.








