Ombudsman RI Kalsel Laksanakan “Ombudsman Sit In Plus” Bersama Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin
Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan program "Ombudsman Sit In Plus" terkait pokok substansi ranah pertanahan. Kegiatan Ombudsman Sit In Plus adalah salah satu program inovasi yang dilaksanakan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di tahun 2024, dimana bentuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, yakni Insan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan lintas keasistenan hadir pada instansi penyelenggara layanan publik di ranah substansi pelayanan publik tertentu, dengan tujuan mendalami tugas pokok dan fungsi instansi tertuju serta sharing potensi maladministrasi dalam implementasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kali ini kegiatan Ombudsman Sit In Plus dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada Selasa (23/04/2024).
Dalam pengantar awal oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman. Dalam pengantar awal, disampaikan oleh Hadi Rahman bahwa kegiatan Ombudsman Sit In Plus adalah salah satu bentuk upaya Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dalam menjalankan salah satu fungsi Ombudsman RI, yakni melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
"Didasari banyaknya laporan dengan substansi pertanahan yang dilaporkan masyarakat ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dengan keterbatasan jumlah SDM dan dengan cakupan ranah substansi pengawasan yang luas, maka sangat perlu bagi kami untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelayanan publik dari sudut pandang penyelenggara salah satunya di ranah pelayanan administrasi pertanahan. Selain bertujuan membangun kerja sama dalam hal percepatan penyelesaian laporan, kami harap dalam pertemuan ini didapatkan pengetahuan dan informasi terkait pelayanan publik ranah pertanahan, sehingga menjadi bekal bagi kami dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik, terima kasih atas kerja sama Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin," kata Hadi Rahman.
kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Seksi Sengketa Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Masrofah, di dampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, mewakili Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, yang secara rinci menjelaskan bentuk pelayanan administrasi pertanahan beserta beragam potensi kendala pelayanan, dan upaya mitiagasi serta pencegahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, dilanjutkan dengan sesi sharing dan diskusi bersama dengan Insan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan lintas keasistenan substansi.
Kegiatan ditutup dengan pertukaran kontak narahubung Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, dengan tujuan percepatan koordinasi penyelesaian laporan masyarakat dengan substansi pertanahan, yang ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.