Ombudsman RI Kalsel Jemput Laporan Di Wilayah Pedesaan

Hulu Sungai Selatan-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Desa Lok Lahung Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (20/11/2023). Kegiatan dimaksud bertujuan untuk secara langsung melakukan koordinasi dan tindaklanjut laporan, dengan cara jemput bola melalui pengumpulan informasi langsung yang bersumber dari aparat desa serta masyarakat, terkait kendala penyelenggaraan pelayanan publik, untuk kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, melalui koordinasi kepada stake holder terkait.
Dalam pemantauan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi berkomitmen dalam menyelesaikan laporan dan permasalahan masyarakat akan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait. "Kami akan tindaklanjuti atas informasi yang disampaikan, silahkan hubungi kami apabila terdapat permasalahan pelayanan publik bagi warga desa," kata Sopian Hadi.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Desa Lok Lahung Dani Herwanto beberapa kendala penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan oleh warga desa. Yakni permasalahan infrastruktur jalan desa menuju Balai Desa Malaris yang rusak, sehingga menyulitkan aktifitas warga desa termasuk untuk mengangkut hasil pertanian. Termasuk yang saat ini yang sangat diperlukan masyarakat, adalah perbaikan bangunan SDN Lok Lahung yang banyak mengalami kerusakan diakibatkan terdampak banjir besar di tahun 2020.
Setidaknya terdapat 46 siswa pada SDN Lok Lahung, yang keseluruhan berasal dari desa setempat dan desa terdekat. "Bagi kami yang berada di wilayah jauh dari pusat kabupaten, kami berharap adanya perhatian dari pemerintah, kerusakan bangunan SD tersebut mengganggu kegiatan belajar-mengajar bagi anak-anak kami," kata Dani Herwanto.
Dalam kegiatan Ombudsman On The Spot, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan turut mensosialisasikan kepada warga desa, terkait tugas dan fungsi Ombudsman, tata cara bagi masyarakat untuk menyampaikan konsultasi dan laporan, serta beragam contoh tindakan penyelenggaraan pelayanan publik yang termasuk dalam maladministrasi.
Kegiatan Ombudsman On The Spot, adalah salah satu inovasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, untuk dapat menghimpun laporan atas dugaaan maladministrasi secara aktif, dengan tindaklanjut yang langsung dilaksanakan secara cepat, dengan menyasar objek pada wilayah pedesaan yang jauh dari pusat kota/kabupaten. Kegiatan tersebut berkorelasi dengan inovasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan lainnya, yakni pencanangan Desa Antimaladministrasi.








