Ombudsman RI Kalsel Jalin Koordinasi dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalsel-Teng

Banjarmasin-Ketersediaan jaringan listrik bagi masyarakat, merupakan kebutuhan dasar yang juga turut menyokong peningkatan dan ketersediaan layanan publik lainnya bagi masyarakat. Beranjak dari hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pertemuan koordinasi dengan jajaran pimpinan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada Rabu (08/02/2023), dalam rangkaian program "Ombudsman Baelang", dalam rangka mengunjungi Pemerintah Derah dan mitra kerja Ombudsman RI untuk menjalin kerjasama antar lembaga terkait pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa ketersediaan layanan listrik penting diprioritaskan tidak hanya lancar untuk melayani warga perkotaan, namun juga mesti menjangkau hingga wilayah pedesaan. Listrik di pedesaan diperlukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan kesaharian masyarakat, namun juga meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga desa, membuka sarana aktualisasi bagi masyarakat pedesaan agar tidak terisolir.
Disampaikan Hadi Rahman, bahwa dalam beberapa kegiatan Ombudsman RI On The Spot khususnya di wilayah Kabupaten Provinsi Kalimantan Selatan, masih ditemukan beberapa desa yang tidak tejangkau fasilitas kelistrikan. Diketahui bahwa kendalanya beragam, salah satunya terkait penetapan suatu wilayah pemukiman desa yang diatur sebagai hutan lindung dan hutan konservasi, sehingga fasilitas kelistrikan tidak dapat disediakan pada wilayah dimaksud, padahal pada wilayah tersebut telah banyak warga desa yang bermukim dan menetap. Sehingga diharapkan adanya kerjasama antara PT. PLN dengan pemerintah daerah maupun stake holder terkait, untuk memberikan solusi ketersediaan layanan sarana kelistrikan pada wilayah dimaksud.
Selain itu, turut disampaikan apresiasi kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, atas responsifnya dalam menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan pelayanan publik. Hasil valuasi penyelamatan kerugian publik pada tahun 2022 atas tindaklanjut laporan di Ombudsman RI Kaimantan Selatan, salah satunya turut ditunjang oleh komitmen PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan substansi kelistrikan yang diproses oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalsel.
Hadi Rahman berpesan, agar inovasi pelayanan PT. PLN (Persero) mesti ditingkatkan, terutama tersosialisasikan dengan baik kepada publik seperti aplikasi gawai yang saat ini telah tersedia, tujuannya agar pelayanan kelistrikan mudah diakses oleh publik. Selain itu, penguatan pengelolaan pengaduan internal perlu ditingkatkan, agar setiap keluhan atas layanan substansi kelistrikan, dapat dengan cepat terselesaikan.
General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Muhammad Joharifin, menyambut baik pertemuan serta koordinasi selama ini yang telah terbangun, antara PT. PLN (Persero) Kalimantan Selatan - Kalimantan Tengah dengan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Disampaikan Muhammad Joharifin, bahwa komitmen PT. PLN (Persero) Kelimantan Selatan - Kalimantan Tengah dalam membuka jaringan kelistrikan di desa terisolir, akan berlanjut di tahun 2023 yang saat ini telah tertarget, baik secara wilayah maupun ketersediaan anggaran.
Muhammad Joharifin menyampaikan bahwa dari jumlah 2008 desa di Provinsi Kalimantan Selatan, telah teraliri listrik sebanyak 1983 desa. Atas masukan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, pihak nya berkomitmen akan mewujudkannya, dimana saat ini telah berproses pengalokasian anggaran, untuk merealisasikan seluruh desa di Provinsi Kalimantan Selatan, terfasilitasi listrik di 2023.
Di akhir pertemuan, terjalin komitmen antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, untuk membangun kerjasama upaya pencegahan Maladministrasi dan koordinasi fungsi pengawasan kelembagaan, guna mendukung percepatan terhadap tindaklanjut laporan yang masuk di Ombudsman RI Kalimantan Selatan.








