Ombudsman RI Kalsel Imbau Reformasi Birokrasi Hingga Lingkup Pemerintahan Desa

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan bimbingan teknis dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terkait Pengelolaan Keuangan Desa, kepada seluruh aparatur desa se-Kecamatan Tanta dan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (21/11/2022). Bertempat di Royal Jelita Hotel Banjarmasin, kegiatan dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong yang menghadirkan perwakilan bagi seluruh desa di dua Kecamatan tersebut.
Dalam kegiatan dimaksud, Ombudsman RI yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah menekankan, pentingnya pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengakomodir hasil musyawarah desa, agar kemanfaatannya dirasakan warga dan berdasarkan kebutuhan warga desa.
Disampaikan juga bahwa pengelola dana desa baik, termasuk dalam salah satu strategi menuju Desa Antimaladministrasi yang saat ini menjadi fokus pencanangan Ombudsman RI. Pemerintahan desa memerlukan dasar hukum dan petunjuk yang jelas, khususnya dalam perencanaan, penggunaan, dan transparansi pertanggungjawaban dana desa. Kemudian pemerintahan desa penting untuk menyediakan standar pelayanan publik dan termasuk menyediakan unit pengelolaan pengaduan masyarakat. "Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga desa terhadap pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan publik desa, serta membuka kontribusi membangun dari masyarakat di desa," kata Muhammad Firhansyah.
Kemudian turut disampaikan Muhammad Firhansyah, bahwa tuntutan reformasi birokrasi tidak hanya merupakan amanat yang diemban bagi pemerintah daerah, namun mesti meliputi hingga ranah pemerintahan desa. "Perlu kita evaluasi bersama, cakupan reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan di desa masing-masing, hal tersebut diantaranya meliputi tata kelola organisasi, kapabilitas SDM, pengawasan secara internal, akuntabilitas, pelayanan publik yang sesuai telah mengakomodir kebutuhan dan harapan warga desa, termasuk pola pikir dan budaya kerja aparatur desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, beberapa hal dimaksud telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi," kata Muhammad Firhansyah.
Kegiatan bimbingan teknis kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta, serta pencanangan rencana aksi kesepakatan, dalam menyusun program tata kelola keuangan desa berdasarkan masukan dari seluruh perwakilan aparat desa yang berhadir.








