Ombudsman RI Kalsel Himbau Pelaksanaan PPDB SMA 2023 Bebas Maladministrasi

Banjarmasin-Ombudman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya, dan Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Zayanti Mandasari menyampaikan arahan terkait pengawasan pelaksaaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan PPDB Jenjang SMA Tahun 2023, Selasa (30/05/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Kalimantan Selatan menekankan ragam bentuk potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB, dan teknis pengawasan PPDB tahun 2023 yang akan dilaksanakan Ombudsman RI secara nasional, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan. Merujuk pada regulasi yang telah mengatur, Ombudsman RI meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan perlu menetapkan pola koordinasi yang mudah, bersama panitia penyelenggara sekolah, agar apabila terdapat kendala dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini, koordinasi dapat dilaksanakan dengan cepat.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menjelaskan bahwa pengawasan PPDB yang diselenggarakan Ombudsman RI bertujuan agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik KKN dan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB, dan memastikan berjalannya kanal pengaduan internal dalam pelaksanaan PPDB. "Sebagaimana kita ketahui bersama, kami mengingatkan bahwa penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara gratis, tidak boleh terdapat pungutan maupun sumbangan, termasuk pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," kata Benny Sanjaya.
Selain itu, turut disampaikan beberapa temuan dalam pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, yang dilaksanakan Ombudsman RI secara nasional sebagai evaluasi, oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Zayanti Mandasari. "Khususnya temuan di Kalimantan Selatan pada PPDB 2022, terdapat kesalahan penentuan titik sekolah dalam sistem PPDB jalur Zonasi, penentuan indikator yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam PPDB jalur Afirmasi, serta kanal pengaduan yang tidak aktif. Kami harap dalam PPDB tahun ini, kendala dimaksud tidak sampai berulang kembali," kata Zayanti Mandasari.
Setelah paparan dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, untuk kemudian dituangkan dalam risalah kegiatan guna penyempurnaan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB, yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.








