• 30 Desember 2024, 09:46:49
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Gelar Program Goes To Campus di UIN Antasari Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Sabtu, 28/09/2024 •
   30

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi ke mahasiswa/i program studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lambung Mangkurat, Rabu (25/9/2024) bertempat di Ruang Kelas Prodi Administrasi Publik Universitas Lambung Mangkurat. Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswaprogram studi Administrasi Publik didampingi dosen pendamping.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, menyampaikan pentingnya perhatian terhadap upaya pencegahan maladministrasi salah satunya di lingkungan perguruan tinggi. “Terima Kasih kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ULM Banjarmasin, yang telah berkenan memfasilitasi kegiatan ini. Melalui mahasiswa peserta magang Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dari UIN Antasari Banjarmasin, selanjutnya kami akan menyampaikan lebih jauh tentang Ombudsman RI dan peranan fungsi pengawasannya. Kegiatan ini juga bertujuan sebagai bentuk implementasi kegiatan program kerja pengabdian masyarakat, yang dilaksanakan oleh UIN Antasari melalui kegiatan sosialisasi peranan Ombudsman RI, selaku lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Benny.

Peserta magang Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Ihsan Bambang selaku mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin, memulai pemaparannya dengan menjelaskan peran dan fungsi Ombudsman RI. Dalam penjelasannya, ia menekankan beberapa poin penting dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Kedua, regulasi tersebut merupakan dasar hukum Ombudsman RI dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” jelasnya.

“Ombudsman berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, maupun oleh BUMN, BUMD, BHMN dan lembaga swasta yang menggunakan dana APBN/APBD. Pentingnya keberadaan Ombudsman dalam memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi melalui pelayanan yang adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Ombudsman memiliki fungsi untuk menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi, serta memberikan rekomendasi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Selanjutnya, dipaparkan mengenai maladministrasi serta pemberian contoh jenis-jenis maladministrasi, “Maladministrasi adalah tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang dilakukan oleh badan penyelenggara pelayanan publik dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, yang mana definisi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tentang jenis-jenis maladministrasi dan memberikan contoh dari praktik maladministrasi, terdapat 12 jenis maladministrasi yang dipaparkan, mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, dan penyimpangan prosedur hingga perilaku melawan hukum.

Disampaikan juga tata cara melapor di Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Adapun disampaikan bahwa ketika melapor ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, identitas Pelapor dapat dirahasiakan untuk menghindari adanya diskriminasi ataupun intimidasi, tetapi dalam keadaan tertentu identitas pelapor tidak dirahasiakan.