Ombudsman RI Kalsel Dukung Standarisasi Layanan Bagi Kelompok Rentan

Tanah Laut-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan forum konsultasi publik, terkait penyusunan standarisasi pelayanan bagi kelompok rentan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Jumat (27/10/2023). Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Ombudsman RI Kalimantan Selatan diwakili Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah, menyampaikan pentingnya kemudahan akses bagi seluruh pengguna layanan, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas sebagai hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Dalam diskusi yang berlangsung, yang turut melibatkan pemerhati kelompok rentan. Muhammad Firhansyah, menyampaikan bahwa menurut pengamatan Ombudsman RI, tidak banyak penyelenggara layanan yang sepenuhnya berkomitmen memberikan dan menerapkan pelayanan khusus terhadap kelompok rentan. "Komitmen beberapa penyelenggara, terkadang hanya sebatas pemenuhan terhadap sarana-prasarana bagi kelompok rentan, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut telah sampai pada penyusunan standar layanan khusus bagi kelompok rentan, kami apresiasi dan sangat mendukung, semoga dapat mempioneri dan menjadi percontohan bagi Kantor Pertanahan lain di Provinsi Kalimantan Selatan, bahkan SKPD di luar layanan administrasi pertanahan" kata Muhammad Firhansyah.
Kegiatan diskusi sebelumnya telah dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Suhaimi. Merespon masukan dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Perwakilan Pemerhati Kelompok Rentan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut berkomitmen untuk melaksanakannya. "Hingga saat ini, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa diskriminasi sekalipun terhadap pengguna dengan kebutuhan khusus atau kelompok rentan, kami mohon masukan dari seluruh rekan yang berkenan hadir, terima kasih atas dukungan Ombudsman RI Kalimantan Selatan," kata Ahmad Suhaimi.
Setelah diskusi yang berlangsung, kegiatan forum konsultasi publik kemudian dilanjutkan dengan perumusan rencana tindak lanjut, atas hasil masukan dari berbagai pihak, untuk kemudian dituangkan dalam berita acara penyusunan standar pelayanan publik bagi kelompok rentan dalam akses layanan administrasi pertanahan, yang akan diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.








