• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Dukung Pencanangan Zona Integritas Pertanahan Tabalong dan Kotabaru
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 11/10/2023 •
 
Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK oleh Kantor Pertanahan Tabalong dan Kotabaru

Kotabaru-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan diwakili Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, hadir sebagai narasumber dan saksi penandatanganan Fakta Integritas, dalam kegiatan internalisasi pencanangan Zona Integritas (ZI), Rabu, (11/10/2023) di lingkungan Kantor Pertanahan Tabalong dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Bertempat diAll Outbond Camp Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan internalisasi ZI turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, beserta seluruh jajaran pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala KPPN Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah beserta jajaran, dan perwakilan pimpinan Pengadilan Agama Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah kegiatan dibuka oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra. Kegiatan internalisasi pencanangan Zona Integritas kemudian dilanjutkan dengan penyampaian paparan dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi.

Dalam paparannya, disampaikan oleh Sopian Hadi bahwa Ombudsman RI mendukung penuh upaya pencanangan Zona Integritas, yang dilaksanakan oleh dua kantor pertanahan di bawah Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan. "Fungsi tugas Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, termasuk diranah pelayanan administrasi pertanahan, juga termasuk sebagai mitra pemerintah dalam mendorong percepatan perbaikan mutu pelayanan publik. Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, terhadap 14 kantor pertanahan di bawah Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dapat menjadi rujukan sebagai komponen pengungkit bagi Kantor Pertanahan yang saat ini berupaya meraih predikan WBK dari Kemenpan RB," kata Sopian Hadi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sopian Hadi, bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, juga sebagai salah satu lembaga negara yang berkontribusi untuk melakukan clearance terhadap Instansi yang mencanangkan peraihan predikat WBK/WBBM, yang hasilnya diserahkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN). "Pelaksanaan terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) atas kajian sistemik Ombudsman RI, Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) atas kesimpulan pemeriksaan laporan, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI, menjadi dasar kami melakukan clearance. Selain mengawasi, kami siap mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Kotabaru, semoga predikat WBK hingga WBBM dapat sukses diraih," kata Sopian Hadi.

Setelah disambung dengan paparan narasumber dari Kepala KPPN Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan perwakilan pimpinan Pengadilan Agama Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan internalisasi pencanangan Zona Integritas kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi/komitmen bersama pembangunan Zona Integritas seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Kotabaru, serta penandatanganan Fakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, yang turut ditandatangani dan disaksikan oleh perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...