Ombudsman RI Kalsel Dukung Pencanangan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar

Banjarbaru-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa upaya yang dapat dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh jajaran SDM Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, dalam kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Senin (21/08/2023) yang dilaksanakan oleh Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar di Grand Daffam Hotel Banjarbaru.
Setelah kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombdsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menyampaikan beberapa poin dalam paparan, dengan maksud memberikan masukan guna perbaikan tata kelola pelayanan publik prima, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pertanahan.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik, mesti didukung dengan komitmen pemenuhan komponen standar pelayanan publik yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, saat ini kami sedang melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, kami berharap momentum pemenuhan standar pelayanan tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan nilai Predikat Hijau dari Ombudsman RI, namun adalah salah satu komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam mewujudkan pencanangan Zona Integritas," kata Sopian Hadi memulai paparannya.
Sebelumnya telah diakui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, bahwa saat ini pemenuhan sarana prasarana pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, masih belum maksimal. "Kami berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan, kami mohon masukan dan bimbingan dari Ombudsman RI, apa saja yang perlu kami benahi melalui penilaian yang akan dilakukan di kantor kami," kata Muhammad Irfan.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber lain dari Kantor Pengadilan Agama Martapura, untuk memberikan gambaran pembangunan Zona Integritas yang telah berhasil di lingkup Pengadilan Agama Martapura. Setelah paparan dari narasumber, kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pencanangan Zona Integritas, oleh SDM Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang disaksikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.








