Ombudsman RI Kalsel Dorong Pembentukan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Tabalong

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selata, sampaikan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan wawasan unsur pembina dan penyelenggara pemerintah desa lingkup Kabupaten Tabalong, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong, Selasa (12/12/2023). Bertempat di Kindai Hotel Banjarmasin, Bimbingan Teknis ini diikuti peserta yang terdiri dari 12 Camat, 10 Pembakal, 121 Kepala Desa, dan 131 Ketua BPD yang ada di Kabupaten Tabalong.
Adapun Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM di lingkup Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong untuk menuju Desa Antimaladministrasi. Kegiatan bimbingan teknis tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran petugas di pemerintahan desa Kabupaten Tabalong, tentang pentingnya kewajiban terhadap pemenuhan standar pelayanan publik, dan meningkatkan kompetensi petugas terhadap pengelolaan tata pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
Dalam paparannya, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany menyampaikan pondasi atau basic dasar dari pembentukan Desa Antimaladministrasi, yakni adalah pemahaman mengenai Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan memahami pentingnya pengelolaan pengaduan. "Desa Antimaladministrasi ditetapkan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, terhadap desa yang telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat, memenuhi sejumlah instrumen Standar Pelayanan Publik (SPP), berkontribusi aktif dalam pencegahan maladministrasi dan Penyelesaian Pengaduan/Laporan Masyarakat, serta siap melakukan perubahan dan membuat inovasi menuju pelayanan prima," papar Reni Yunita Ariany.
Diharapkan Desa Antimaladministrasi dapat berkontribusi signifikan dalam pertumbungan pembangunan desa, kantor desa merupakan tempat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat yang mana merupakan cerminan pertama dari sebuah tatanan pemerintahan.
Hasil dari Bimtek bukan hanya sekadar meningkatkan kapasitas SDM, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam rangka menuju Desa Antimaladministrasi untuk memberikan pelayanan publik sesuai dengan peraturan Undang-Undangan. "Desa Antimaladministasi dapat dilihat dari kantor desa yang lengkap standar pelayanan publik, menempatkan petugas front officedan pengelola pengaduan yang kompeten, dan ahli menindaklanjuti keluhan publik secara professional, adil dan solutif, dan jauh lebih penting," Ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong Erwan.
Terakhir, Reni Yunita Ariany menyampaikan bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap memberikan pendampingan, dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, terlabih lagi dalam hal Pemerintah Desa di Kabupaten Tabalong.








