Ombudsman RI Kalsel Berikan Apresiasi Penyedia Sarpras Bagi Kelompok Rentan
Tanah Laut - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman meberikan sambutan dalam launching sarana dan prasarana bagi kelompok rentan dengan tema "Besila" atau Bestie Disabilitas sekaligus menjadi saksi dalam pelaksanaan penyerahan sertipikat hak atas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Jumat (28/04/2023) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyampaikan bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan mengapresiasi kepada upaya Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Hal yang tidak kalah penting dari wujud pencanangan pelayanan prima kepada pengguna layanan, penyelenggara pelayanan publik juga mesti peka terhadap kemudahan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Menutup sambutan, Hadi Rahman berpesan, "inovasi ini hendaknya mesti terus dikembangkan dan berkelanjutan, jangan sampai dengan adanya pergantian jabatan, inovasi yang sudah berjalan tidak dilaksanakan lagi, selain itu inovasi ini juga mesti terinformasikan kepada publik misalkan kepada organisasi disabilitas, agar dapat diketahui bahwa telah terdapat inovasi layanan yang diharapkan dapat menjangkau dan memudahkan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan publik," pungkas Hadi Rahman.
Disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Suhaimi bahwa selain menyerahkan sertipikat Program PTSL tahun 2023 secara massal, turut diresmikan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan dengan tema "Besila" atau Bestie Disabilitas. Program Besila ini selain sebagai suatu bentuk pelayanan prima kepada tamu agung, juga bisa diterjemahkan sebagai bentuk kebersamaan atau kesetaraan. Butuh waktu dan upaya dalam mewujudkan inovasi tersebut, dengan menjalin koordinasi internal maupun dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan. "Pembangunan sarana dan prasarana disabilitas ini meliputi guiding block, jalan khusus disabilitas, kursi duduk toilet, serta menyediakan dua petugas khusus untuk disabilitas tuna rungu dan tuna wicara," papar Ahmad Suhaimi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan pelayanan publik tanpa dikenakan biaya tambahan. Kelompok rentan terbagi menjadi enam macam yang salah satunya penyandang disabilitas. Berkaca dari hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan terutama menyangkut dimensi input dimana termasuk diantaranya adalah ketersediaan sarana-prasarana aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, rata-rata nilainya masih rendah, Adanya program ini termasuk inovasi ini sangat baik untuk mendongkrak nilai.